![]() |
| PELAYANAN: Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat meninjau langsung pelayanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta/Foto Ombudsman RI |
BANUATODAY.COM, TANGERANG – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti pentingnya kepastian informasi dan pelayanan bagi penumpang yang terdampak gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Rabu (9/9/2026).
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat melakukan pemantauan layanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026).
Pemantauan dilakukan menyusul adanya sejumlah penerbangan yang mengalami pembatalan, penundaan, penjadwalan ulang hingga pengalihan akibat kondisi vulkanik tersebut.
Robert mengatakan, keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dalam menghadapi gangguan yang disebabkan faktor alam. Namun, aspek keselamatan menurutnya harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak penumpang atas informasi dan pelayanan yang jelas.
“Dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, keselamatan tentu menjadi hukum tertinggi layanan. Namun, pada saat yang sama, penumpang tetap berhak mendapatkan informasi yang jelas, kepastian layanan, dan penanganan yang layak. Jangan sampai ketidakpastian operasional menjadi beban bagi penumpang,” ujar Robert.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman memperhatikan penyampaian informasi terkait status penerbangan, mekanisme penanganan penumpang terdampak, hingga kesiapan petugas dalam memberikan penjelasan.
Selain itu, perubahan jadwal dan pembatalan penerbangan turut menjadi perhatian, termasuk mekanisme refund, reschedule serta penanganan bagasi bagi penumpang yang terdampak.
Robert menilai, kecepatan dan konsistensi informasi sangat dibutuhkan dalam situasi gangguan penerbangan. Penumpang harus segera mengetahui perubahan status penerbangannya agar dapat menentukan tindakan selanjutnya.
“Penumpang jangan sampai berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. Mereka perlu mengetahui apakah penerbangannya tetap beroperasi, ditunda, dibatalkan, dijadwalkan ulang, atau dialihkan. Informasi tersebut harus disampaikan secara jelas melalui satu kanal resmi (single-entry) dan real-time,” katanya.
Ombudsman juga menekankan pentingnya koordinasi antara maskapai, otoritas penerbangan serta pihak terkait dalam merespons gangguan akibat abu vulkanik.
Informasi mengenai kondisi abu vulkanik dan perkembangan keselamatan penerbangan, menurut Ombudsman, perlu diterjemahkan menjadi informasi pelayanan yang mudah dipahami masyarakat.
Saat melakukan pemantauan di Terminal 1B dan Terminal 1C, Ombudsman menemukan adanya penerbangan dari salah satu maskapai yang masih tercatat berstatus on schedule. Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah seorang penumpang.
Temuan itu menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi penumpang, terutama ketika sejumlah bandara juga mengalami penutupan sementara berdasarkan informasi penerbangan melalui Notice to Airmen (NOTAM) yang diterbitkan AirNav Indonesia serta hasil paper test BMKG untuk mendeteksi keberadaan abu vulkanik.
“Dalam situasi tersebut, manajemen maskapai tidak boleh mengambil keputusan yang berbeda dari pihak otoritas. Bahkan jika sifatnya hanya untuk antisipasi dan berjaga-jaga. Pada sisi lain, pengawasan dari Kementerian Perhubungan dan Otoritas Bandara juga terus diperkuat di berbagai bandara terdampak,” tegas Robert.
Menurutnya, kepastian status penerbangan penting bagi penumpang untuk menentukan langkah, baik tetap menunggu, melakukan penjadwalan ulang maupun mendapatkan bentuk penanganan lainnya.
Ombudsman RI selanjutnya akan melihat lebih jauh mekanisme koordinasi dan penanganan penumpang terdampak, termasuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap sesuai dengan perkembangan kondisi penerbangan.
Ombudsman mengingatkan, meski gangguan penerbangan disebabkan faktor alam, pelayanan kepada penumpang tetap harus dilakukan secara transparan, responsif dan memberikan kepastian.
Keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama, namun hak penumpang untuk memperoleh informasi yang jelas serta pelayanan yang layak juga tidak boleh diabaikan. (naz/fsl)

