Trending

Perjadin hingga Belanja Seremonial Dievaluasi,Belanja APBD Perubahan 2026 diperketat

 

APBD :Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari menyampaikan catatan terkait pengetatan belanja pada APBD Perubahan 2026./foto:humas

BANUATODAY.COM,MARTAPURA-DPRD Banjar meminta pemerintah daerah memastikan setiap pengeluaran benar-benar memiliki kebutuhan, manfaat, ketersediaan anggaran, serta target kinerja yang jelas.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari mengatakan, catatan tersebut disampaikan dalam pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

DPRD bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar telah melakukan pembahasan lanjutan pada Kamis (24/9).

"Kami menyampaikan apa yang telah dievaluasi Gubernur ke dalam naskah," kata Rizanie saat dikonfirmasi Selasa (29/9).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah belanja perjalanan dinas. Pengeluaran tersebut diminta dirasionalisasi dan dilaksanakan secara selektif.

"Perjalanan dinas perlu dibatasi berdasarkan frekuensi, jumlah hari, jumlah orang, ketersediaan anggaran, serta target kinerja," kata Rizanie.

Pengetatan tidak hanya menyasar perjalanan dinas ke luar daerah. Perjalanan dinas dalam daerah, paket pertemuan di luar daerah, hingga perjalanan dinas Sekretariat DPRD juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Selain perjalanan dinas, sejumlah belanja operasional lain turut diminta dievaluasi. Di antaranya pengadaan alat tulis kantor (ATK), makan dan minum, hingga jamuan tamu.

Selain itu juga ada anggaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar atau focus group discussion (FGD), bimbingan teknis (bimtek), hingga honorarium yang harus ditekan 

Rizanie juga meminta pemerintah daerah mencermati kegiatan bimtek yang substansinya lebih banyak berupa FGD atau kegiatan seremonial. Pengeluaran honorarium pun diminta disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk belanja hibah, DPRD meminta dilakukan evaluasi terhadap efektivitas, pelaksanaan, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Catatan DPRD juga menyentuh struktur belanja dalam APBD Perubahan 2026. Alokasi belanja pegawai tercatat sebesar 30,28 persen, masih berada di atas batas 30 persen.

Sementara itu, alokasi infrastruktur untuk pelayanan publik berada di angka 37,76 persen, sedangkan belanja pendidikan mencapai 23,79 persen.

Rizanie mengatakan Pemkab Banjar akan mengupayakan agar porsi belanja pegawai dapat ditekan sesuai ketentuan.

"Pemkab akan mengupayakan belanja pegawai di angka 30 persen yang alokasinya berasal dari dana Transfer ke Daerah (TKD)," ujarnya.

Di sisi lain, DPRD juga menegaskan Pemkab Banjar tidak diperkenankan melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau yang setara dalam APBD Perubahan 2026.

Diketahui sebelumnya, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 sendiri telah disetujui DPRD dan ditetapkan menjadi perda pada 1 September 2026.

Setelah melalui evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan, hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD.

“Kami harap penyesuaian tersebut tidak berhenti pada perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi tercermin dalam pelaksanaan belanja daerah yang lebih terukur dan sesuai target kinerja,” lugasnya.(Yan/fsl)





Lebih baru Lebih lama