| KASUS;Kapolres HSS AKBP Awaludin Syam saat berikan keterangan kasus peredaran obat keras dalam Konferensi Pers/foto:polres hss |
BANUATODAY.COM,KANDANGAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengungkap dugaan peredaran obat keras dengan mengamankan tiga tersangka berinisial FN, R dan GS. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni wilayah Daha dan Kota Banjarmasin.
Pengungkapan bermula pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.20 Wita. Anggota Satresnarkoba Polres HSS memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis tertentu di sekitar wilayah Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas mendatangi sebuah rumah dan mendapati dua orang laki-laki yang kemudian diamankan. Keduanya diketahui berinisial FN dan R.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 62 butir obat diduga carmophen Zenith dan 198 butir obat Dextromethorphan (Dextro). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, tas kecil serta telepon seluler.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FN dan R, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap asal dan jaringan peredaran obat tersebut.
Kapolres HSS AKBP Awaludin Syam mengatakan, penangkapan awal dilakukan di wilayah Daha sebelum kasus dikembangkan ke Banjarmasin.
“Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Daha, kemudian dilakukan pengembangan kasus ke Banjarmasin,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rabu (9/9/2026).
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas bergerak ke wilayah Kota Banjarmasin dan mengamankan seorang laki-laki berinisial GS pada Minggu (06/09) sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1.000 butir obat diduga carnophen Zenith dan 100 butir obat diduga Esligan. Selain itu, turut diamankan satu tas, satu unit telepon seluler Vivo serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres HSS untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 1.062 butir obat diduga carmophen Zenith, ditambah 198 butir Dextromethorphan dan 100 butir Esligan. Ketiga tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Frz/fsl)
