![]() |
| TETAPKAN: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri/Foto kemenag.go.id |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 sebanyak 26 hari melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Rabu (16/9/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 pada Selasa (15/9/2026).
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan kalender tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, dunia usaha, sektor swasta, serta masyarakat dalam menyusun agenda dan program kerja sepanjang 2027.
Berikut daftar Hari Libur Nasional 2027:
- Jumat, 1 Januari 2027 – Tahun Baru 2027 Masehi.
- Selasa, 5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- Sabtu, 6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Senin, 8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
- Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027 – Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
- Jumat, 26 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus.
- Minggu, 28 Maret 2027 – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
- Sabtu, 1 Mei 2027 – Hari Buruh Internasional.
- Kamis, 6 Mei 2027 – Kenaikan Yesus Kristus.
- Senin, 17 Mei 2027 – Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah.
- Kamis, 20 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE.
- Selasa, 1 Juni 2027 – Hari Lahir Pancasila.
- Minggu, 6 Juni 2027 – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
- Minggu, 15 Agustus 2027 – Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Selasa, 17 Agustus 2027 – Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Sabtu, 25 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
- Minggu, 26 Desember 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, cuti bersama 2027 ditetapkan sebanyak delapan hari, yakni:
- Jumat, 5 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Selasa, 9 Maret 2027 – Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
- Jumat, 12 Maret 2027 – Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
- Senin, 15 Maret 2027 – Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
- Kamis, 25 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus.
- Selasa, 18 Mei 2027 – Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah.
- Rabu, 19 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE.
- Jumat, 24 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Dengan demikian, periode 8-15 Maret 2027 menjadi salah satu rangkaian libur yang cukup panjang karena berdekatan dengan Hari Suci Nyepi, Idulfitri, cuti bersama, dan akhir pekan.
Pemerintah juga memberikan sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan cuti bersama. Bagi aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan. Sementara untuk instansi atau perusahaan swasta, pengaturan cuti bersama diserahkan kepada pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam SKB tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau pekerja sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi maupun perusahaan.
Adapun unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, perhubungan, serta layanan sejenis tetap harus mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat berjalan selama periode libur dan cuti bersama.
Pemerintah menetapkan kalender tersebut sebagai pedoman untuk membantu kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun perencanaan kegiatan, program kerja, serta agenda sepanjang 2027.
SKB tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 15 September 2026. (naz/fsl)

