| AKTTIF :Peran RT dan RW diminta aktif perbaharui data masyarakat/foto:dinsos |
BANUATODAY.COM,BANJARMASIN - RT dan RW diminta lebih aktif memperbarui data warga melalui peran sebagai Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Untuk itulah Dinas Sosial Banjarmasin terus mendorong RT dan RW untuk membantu dalam memperbaharui data masyarakat secara aktif.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Mereka diminta menjadi loket pelayanan bergerak, membantu mendaftarkan warga yang dinilai layak menerima bantuan atau perlindungan sosial.
Kepala Dinsos Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, mengatakan peran tersebut telah diatur melalui Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2026.
“Instruksi Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 mewajibkan seluruh ASN untuk menjadi Agen Perlinsos. Termasuk RT/RW,” ujarnya, Kamis (10/09).
Menurut Ayu, sapaan Eka Rahayu Normasari mengatakan, Agen Perlinsos berperan membantu memasukkan data warga yang memang layak mendapatkan bantuan sosial.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang diinstruksikan tidak pasif ketika ada warga yang belum terdata.
Pendataan tersebut dinilai menjadi bagian dari tanggung jawab dalam memastikan kondisi masyarakat di wilayahnya terakomodasi dalam sistem.Sebab selama ini, menurut Ayu, masih didapati warga yang meminta bantuan untuk proses pendataan. Untuk itu, ia berharap Agen Perlinsos di lingkungan masing-masing dapat benar-benar menjalankan peran.
Kemudian, untuk membantu RT dan RW memahami proses tersebut, Dinsos memiliki Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang ditempatkan di masing-masing kelurahan,Pengurus lingkungan yang masih bingung mengenai mekanisme pendaftaran maupun pembaruan data dapat berkoordinasi melalui Puskesos di kelurahan.
Saat ini Dinsos juga tengah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi para ketua RT. Langkah itu sekaligus diarahkan untuk mendukung peran mereka sebagai Agen Perlinsos.
Ayu mengatakan, proses pendaftaran dalam sistem relatif sederhana. Warga bahkan dapat melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mengetahui tingkat kesejahteraannya.
“Harusnya keluarga semua mendaftar. Se-Banjarmasin ini sebenarnya harus mendaftar,” tegasnya.
Data tersebut kemudian dapat diperbarui apabila kondisi kesejahteraan warga berubah. Termasuk ketika hasil penilaian desil tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Jika indikator kesejahteraan dalam sistem tidak sesuai dengan kondisi riil warga, masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi.
“Kalau memang pada kenyataannya indikatornya tidak terpenuhi, bisa. Tapi kalau indikator-indikator kesejahteraan terpenuhi, ya sudah,” jelas Ayu.
Menurutnya, masifnya pendaftaran dan pembaruan data diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai tingkat kesejahteraan masyarakat.
Termasuk mengantisipasi warga yang mengalami perubahan desil atau tercoret dari penerima bantuan akibat hasil pemutakhiran data.
Ayu mengatakan, Instruksi Wali Kota tersebut diterbitkan pada Agustus 2026. Pelaksanaannya kini mulai didorong melalui perangkat daerah hingga pengurus lingkungan.
“Untuk pembaruan data. Jadi kita ingin mengetahui desil kita,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, warga tidak hanya menunggu pendataan dari pemerintah.
Masyarakat juga diberi ruang untuk memastikan data dirinya sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mengajukan sanggahan jika terdapat ketidaksesuaian.(Yln/fsl)
