| RANCANGAN: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung/Foto Arifman/Septamares |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap penting setelah DPR RI menyetujui rancangan tersebut menjadi RUU usul inisiatif DPR, Minggu (13/9/2026).
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026), setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan masing-masing. Selanjutnya, pembahasan RUU akan dilanjutkan bersama pemerintah untuk merumuskan pengaturan reforma agraria secara lebih komprehensif.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026. RUU ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan agraria, termasuk ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta konflik agraria yang selama ini berlangsung di sejumlah daerah.
Dalam proses pembahasannya, keterlibatan masyarakat adat turut menjadi perhatian Baleg DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menilai aspirasi masyarakat adat penting didengar karena terdapat sejumlah norma dalam reforma agraria yang berkaitan langsung dengan hak serta kepentingan masyarakat adat.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut juga menilai pelibatan masyarakat adat diperlukan agar substansi RUU Reforma Agraria dapat diselaraskan dengan rencana pembentukan RUU Masyarakat Adat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan di kemudian hari.
“Ada satu hal menurut saya di reforma agraria yang kita perlukan juga mintakan pendapat, yaitu kawan-kawan masyarakat adat,” ujar Martin dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Menurut Martin, sejumlah ketentuan mengenai hak masyarakat adat perlu diperkuat dalam RUU Reforma Agraria. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian yang saling melengkapi dengan RUU Masyarakat Adat yang juga tengah dipersiapkan Baleg.
“Banyak norma yang terkait dengan masyarakat adat. Ini juga nanti akan mempermudah kita ketika mulai melakukan penyusunan RUU Masyarakat Adat,” katanya.
Martin menambahkan, pengaturan mengenai hak-hak masyarakat adat perlu dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi duplikasi norma antara RUU Reforma Agraria dan RUU Masyarakat Adat.
“Bagian hak-hak masyarakat adat dan sebagainya itu bisa kita maksimalkan di reforma agrarianya, sehingga nanti tidak tumpang tindih dengan RUU Masyarakat Adat. Ini saya lihat belum ada di sini,” tegasnya.
Perhatian terhadap masyarakat adat tersebut bukan merupakan hal baru dalam agenda Baleg DPR RI. Pada Mei 2026, Baleg telah melakukan penyerapan aspirasi di Bali dan sejumlah daerah lainnya dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat. Bali menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena dinilai memiliki kesiapan dalam penerapan hukum adat.
Agenda tersebut kemudian berlanjut pada Juni 2026 melalui rapat pleno Baleg dalam rangka penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat.
Komitmen terhadap pengakuan masyarakat adat juga kembali disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan pada Agustus 2026. Dalam pembahasan mengenai integrasi data masyarakat adat, Bob menegaskan pentingnya menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan.
Sementara itu, dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan sebelumnya menyampaikan harapan agar RUU Reforma Agraria tidak hanya menjadi aturan administratif mengenai pertanahan.
Ossy menilai regulasi tersebut harus mampu menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum,” kata Ossy dalam rapat kerja bersama Baleg DPR RI pada 1 September 2026.
Pemerintah juga mengusulkan agar materi RUU memperjelas cakupan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima, serta mekanisme penataan aset dan penataan akses.
Penataan aset berkaitan dengan redistribusi atau pemberian kepastian atas tanah, sedangkan penataan akses diarahkan untuk memastikan penerima reforma agraria mendapatkan dukungan agar tanah yang dikuasai dapat memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.
Di sisi lain, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu substansi utama yang mendapat perhatian dalam pembahasan. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut RUU tersebut diarahkan untuk memberikan jalan keluar terhadap konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Undang-undang ini memang undang-undang tentang konflik dan penyelesaian konflik. Yang kita urus adalah penyelesaian konflik agraria yang saat ini sudah mendera masyarakat selama berpuluh-puluh tahun, agar konflik itu bisa selesai,” ujar Bob dalam pembahasan Panja RUU Reforma Agraria pada 4 September 2026.
Selain penyelesaian konflik dan redistribusi tanah, pembahasan juga mencakup kemungkinan penguatan kelembagaan reforma agraria. Dalam rancangan yang dibahas Baleg, terdapat usulan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang nantinya bertugas menangani perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria.
Dengan masuknya aspirasi masyarakat adat dalam pembahasan, DPR kini dihadapkan pada kebutuhan untuk memastikan berbagai pengaturan mengenai tanah, hak masyarakat adat, penyelesaian konflik, hingga pemberdayaan ekonomi dapat disusun secara harmonis.
Tahap pembahasan bersama pemerintah selanjutnya menjadi penting untuk menentukan substansi akhir RUU Reforma Agraria sebelum nantinya dibawa kembali ke tahapan pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. (naz/fsl)
