Trending

Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

HENTIKAN: Satgas PASTI hentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE terkait indikasi pelanggaran digital/Foto Istimewa


BANUATODAY.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE) setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap kedua entitas tersebut. Hasilnya, YWWSDC maupun RTHAE diketahui tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Kedua entitas tersebut diketahui menawarkan kegiatan investasi dengan mengklaim memiliki izin di luar negeri. Selain itu, mereka juga disebut mengaku sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi yang menggunakan nama perusahaan asing atau mengklaim tengah mengurus perizinan di OJK.

Masyarakat diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sebelum melakukan transaksi. Selain itu, calon investor juga perlu memahami karakteristik, manfaat dan risiko dari produk keuangan yang ditawarkan.

Dalam penawarannya, YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, sebuah perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

YWWSDC menawarkan skema investasi berupa trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital melalui platform miliknya.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PASTI, YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.

Satgas PASTI juga menemukan kegiatan usaha YWWSDC tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain persoalan perizinan, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI turut menemukan adanya indikasi perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama yang berbeda, namun memiliki tampilan serupa. Kondisi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine.

Salah satu bentuk penawaran dilakukan melalui penjualan perdana token yang diklaim akan tercatat atau listing di bursa RTHAE.

Dalam penawarannya, RTHAE disebut menjanjikan dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tersebut tidak jadi listing.

Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.

RTHAE juga diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Selain itu, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan RTHAE tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Atas berbagai temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan URL yang berkaitan dengan kedua entitas tersebut.

Satgas PASTI selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan juga diminta segera melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal.

Kewaspadaan perlu ditingkatkan, terutama terhadap penawaran yang mengatasnamakan perusahaan asing atau menyatakan sedang dalam proses pengurusan izin dari OJK.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau aktivitas keuangan ilegal lainnya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Pelaporan tersebut dapat mendukung upaya pemblokiran rekening yang digunakan pelaku secara lebih cepat. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama