Trending

Sektor Layanan Publik Banjarmasin Wajib Layani Masyarakat Tanpa Pandang Bulu

 

LAYANAN :Sektor Layanan Publik Banjarmasin Wajib Layani Masyarakat Tanpa Pandang Bulu/foto:umay

BANUATODAY.COM,BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin mempertegas komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang tak hanya prima, tetapi juga inklusif dan bebas diskriminasi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Banjarmasin, terutama yang melaksanakan pelayanan publik langsung diminta menerapkan prinsip non-diskriminasi tanpa membedakan suku, agama, maupun ras sebagai pilar utama penguatan Indeks Kota Toleran (IKT).

Hal itu diungkapkan Wali Kota Banjarmasin melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdako, H Lukman Fadlun dalam Rapat Koordinasi Penguatan Indeks Toleransi Kota Banjarmasin Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin dalam rangkaian menyambut momentum 500 tahun Kota Banjarmasin, belum lama tadi.

Sebagai informasi, tercatat tahun 2025 indeks Kota Banjarmasin sebagai Kota Toleran berada pada peringkat 13 dari 94 Kota di seluruh Indonesia atau kategori Mapan bersanding dengan Kota Manado dan Solo.

Menurut Lukman Fadlun, peran sektor pelayanan publik dalam menjaga harmoni sosial turut menjadi indikator utama bagaimana nilai-nilai toleransi tersebut dapat dijaga scara berkelanjutan.

Apalagi, ujarnya Kota Banjarmasin telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat serta Perwali Nomor 107 Tahun 2024 yang mengatur Penyelenggaraan Toleransi sebagai modal penting dalam pemetaan kebijakan ke depan.

"Kita sudah punya fondasinya, saat ini Kota Banjarmasin berada pada tingkat mapan di peringkat 13, tinggal bagaimana kolaborasi lalu komitmen seluruh aparatur agar sama-sama meningkatkan indeks kota toleran ini," ungkapnya.

Dirinya pun menegaskan seluruh aparatur pelayanan di lingkungan Pemkot Banjarmasin harus memegang teguh prinsip keadilan sosial.

"Untuk itu seluruh sektor pelayanan publik di Pemerintah Kota Banjarmasin ini diminta bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan agama, suku, dan ras. Artinya semua lapisan masyarakat dilayani tanpa pandang bulu," jelasnya lagi.

Di sisi lain, Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin, membeberkan langkah strategis sekaligus arah penguatan kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mewujudkan nilai-nilai bertoleransi di Kota Banjarmasin.

Dalam konteks pelayanan publik, Ia menyebut seluruh SKPD harus memastikan maklumat dan SOP pelayanan yang ada itu menjalankan prinsip non-diskriminasi secara konsisten.

Selain itu, Ia menilai kekuatan Kota Banjarmasin tidak semata-mata bersandar pada kebijakan regulasi, namun juga memerlukan dukungan sinergi dan partisipasi aktif masyarakat sipil. Salah satunya melalui penetapan Kampung Gedang sebagai Kampung Toleran.

"Sejumlah langkah penguatan terus kita siapkan, termasuk pembentukan kampung toleran (Gedang, red) sebagai role model awal bagaimana nilai-nilai toleransi berjalan di sana, ke depannya ini akan diperluas. Saat ini bersama FKUB dan komunitas lainnya kita terus menjalin sinergi dengan menggelar dialog moderasi beragama hingga sosialisasi Perda Toleransi," kata Muzaiyin.

Dengan komitmen seluruh SKPD terkait mengenai sejumlah arah penguatan yang ada, besar harapan indeks Kota Banjarmasin sebagai Kota Toleran dapat meningkat.

"Tentu dengan adanya pelayanan publik yang adil dan tanpa pandang bulu, kemudian juga kolaborasi dan penguatan dari seluruh SKPD maupun mitra strategis diharapkan Banjarmasin bisa memperoleh IKT 10 Besar di tahun yang akan datang," pungkasnya.(Naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama