![]() |
| PERSIAPKAN: Terminal Petikemas (TPK) Banjarmasin yang sedang menggelar sosialisasi/Foto Pelindo |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Terminal Petikemas (TPK) Banjarmasin mulai mempersiapkan pengguna jasa menghadapi penerapan Nota Jasa Kepelabuhanan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, Selasa (22/9/2026).
Persiapan tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi mengenai peralihan mekanisme penerbitan nota layanan jasa barang petikemas yang digelar di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan Pelindo Regional 3 bersama Terminal Petikemas Banjarmasin dengan melibatkan para pengguna jasa. Sosialisasi menjadi wadah untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme baru yang akan diterapkan dalam penerbitan nota layanan jasa barang petikemas.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan penerbitan nota, proses layanan, serta berbagai hal yang perlu dipersiapkan sebelum mekanisme baru mulai diberlakukan.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para pengguna jasa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun melakukan klarifikasi terkait penerapan mekanisme tersebut.
Terminal Head TPK Banjarmasin, Sirin Purnomo, mengatakan sosialisasi diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sebelum masa implementasi dimulai.
“Sosialisasi ini menjadi kesempatan bagi kami bersama pengguna jasa untuk memahami perubahan mekanisme penerbitan nota layanan jasa barang petikemas. Dengan adanya informasi yang disampaikan lebih awal, kami berharap seluruh pihak dapat mempersiapkan diri sehingga proses implementasi pada 1 Oktober dapat berjalan dengan lancar,” ujar Sirin.
Ia menambahkan, kesiapan pengguna jasa menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses transisi berlangsung tanpa mengganggu kelancaran pelayanan. Karena itu, TPK Banjarmasin terus membangun koordinasi dengan para pengguna jasa menjelang penerapan mekanisme baru.
Dari sisi pengguna jasa, Manager Operasional PPNP Cabang Banjarmasin, Yudha Hadinata, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dinilai memberikan gambaran lebih jelas mengenai perubahan mekanisme layanan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami sebagai pengguna jasa mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme yang akan diterapkan. Hal ini tentunya membantu kami untuk melakukan persiapan, terutama dari sisi administrasi dan proses layanan, sehingga pada saat implementasi nanti dapat berjalan dengan lebih lancar,” kata Yudha.
Menurutnya, informasi yang diberikan sebelum penerapan menjadi penting agar pengguna jasa memiliki waktu untuk menyesuaikan prosedur internal dengan mekanisme pelayanan yang baru.
Peralihan penerbitan nota layanan jasa barang petikemas tersebut menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan proses pelayanan kepelabuhanan. Melalui sosialisasi dan koordinasi sejak sebelum implementasi, pengguna jasa diharapkan dapat memahami perubahan sekaligus menyiapkan kebutuhan administrasi maupun operasional.
Dengan persiapan tersebut, penerapan Nota Jasa Kepelabuhanan pada 1 Oktober 2026 diharapkan dapat berlangsung tertib dan mendukung kelancaran pelayanan di Terminal Petikemas Banjarmasin. (naz/fsl)

