Trending

1.500 Hektare Sawah Banjar Masuk Program AUTP, Premi Petani Ditanggung Pemkab

BANTU: Seorang warga yang menunjukkan lahan yang gagal panen/Foto Humas Pemkab Banjar

BANUATODAY.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menyiapkan perlindungan asuransi bagi petani padi melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan alokasi lahan mencapai 1.500 hektare pada musim tanam Oktober-November 2026.

Program tersebut ditujukan untuk membantu mengurangi risiko kerugian petani akibat berbagai ancaman yang dapat menyebabkan gagal panen, terutama setelah sebagian areal persawahan di Kabupaten Banjar mengalami dampak kekeringan.

Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Banjar hingga 26 September 2026, luas sawah yang terdampak kekeringan mencapai 1.824,9 hektare. Dari total tersebut, sebanyak 445,9 hektare tercatat mengalami puso.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Gusti Rahmatullah, mengatakan kuota AUTP tahun ini mencakup 1.500 hektare yang tersebar di 20 kecamatan.

“Periode tanam yang akan diikutkan asuransi adalah periode tanam Oktober-November 2026,” ujar Gusti, Rabu (30/9/2026).

Salah satu dukungan yang diberikan pemerintah daerah adalah menanggung premi swadaya yang menjadi kewajiban petani.

Dalam skema AUTP, nilai pertanggungan ditetapkan sebesar Rp6 juta per hektare untuk setiap musim tanam. Sementara premi asuransi sebesar 3 persen atau Rp180 ribu per hektare.

Dari premi tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen senilai Rp144 ribu per hektare. Adapun sisa premi sebesar Rp36 ribu yang seharusnya dibayarkan petani akan ditanggung Pemkab Banjar melalui APBD.

Dengan alokasi perlindungan mencapai 1.500 hektare, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp54 juta untuk menanggung bagian premi yang menjadi kewajiban petani.

Program AUTP memberikan perlindungan terhadap sejumlah risiko usaha tani, antara lain kerusakan akibat kekeringan, banjir atau rob, serta serangan organisme pengganggu tumbuhan.

Meski demikian, kerusakan tanaman tidak secara otomatis membuat petani mendapatkan klaim. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk tingkat kerusakan tanaman minimal 75 persen pada petak alami sesuai dengan ketentuan program AUTP.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, petani dapat memperoleh pembayaran pertanggungan hingga maksimal Rp6 juta per hektare untuk satu musim tanam.

Gusti mengatakan hingga akhir September 2026 belum terdapat pendaftaran AUTP di Kabupaten Banjar. Dengan demikian, belum ada klaim yang diajukan dalam program tersebut pada tahun ini.

“2026 belum ada pendaftaran AUTP, jadi belum ada klaim,” katanya.

Dinas Pertanian Kabupaten Banjar sebelumnya telah melakukan sosialisasi program kepada para penyuluh pertanian. Informasi mengenai AUTP selanjutnya diteruskan kepada petani melalui penyuluh di wilayah masing-masing.

Dalam mekanisme pengajuan klaim, petani yang mengalami kerusakan tanaman juga diwajibkan melaporkan kejadian tersebut paling lambat tujuh hari kerja setelah kerusakan terjadi. Laporan harus disertai bukti pendukung berupa dokumentasi foto serta titik koordinat lokasi lahan.

Melalui program tersebut, Pemkab Banjar berharap perlindungan AUTP dapat membantu petani menghadapi risiko usaha tani sekaligus memberikan jaminan ketika tanaman mengalami kerusakan akibat faktor yang ditanggung dalam skema asuransi. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama