DIAMANKAN: Anggota Resmob Polres Banjar mengamankan GKA, terduga pelaku penganiayaan terhadap perempuan 18 tahun di Martapura/foto :polres banjar
BANUATODAY.COM,MARTAPURA -Setelah hampir sebulan melakukan penganiayaan, GKA diamankan Tim Resmob Polres Banjar di rumahnya di kawasan Tanjung Rema Darat, Kabupaten Banjar, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Penganiayaan bermulai dari pesan WhatsApp yang tak mendapat respons berujung dugaan penganiayaan di Martapura, Kabupaten Banjar.
Seorang pria berinisial GKA, 35, diduga mendatangi rumah seorang perempuan berusia 18 tahun setelah komunikasi mereka melalui telepon dan WhatsApp tidak mendapat tanggapan.
Pertemuan itu kemudian berujung kekerasan. GKA diduga memukul wajah korban menggunakan tangan kosong. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto, melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Alfian, polisi lebih dulu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dugaan penganiayaan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” ungkap Alfian, Minggu (4/10/2026) sore.
Berdasarkan laporan kepolisian, perkara tersebut bermula ketika GKA menghubungi korban melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Namun, komunikasi tersebut disebut tidak mendapat respons dari korban.
GKA kemudian mendatangi rumah korban. Menurut keterangan dalam laporan, kedatangannya untuk membicarakan hubungan mereka dan menyelesaikan persoalan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sesampainya di rumah, korban disebut meminta GKA untuk pulang dan tidak menemuinya lagi. Permintaan tersebut diduga membuat GKA emosi.
Ia kemudian diduga melakukan kekerasan dengan memukul bagian wajah korban menggunakan tangan kosong. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka pada wajah.
Dalam laporan kepolisian disebutkan, korban mengalami pendarahan pada bagian dahi dan hidung. Korban juga mengalami luka pada bagian bibir dan lidah.
Setelah kejadian, korban melarikan diri dan menemui seorang saksi bernama Abdul Wahab.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi.
Bersama saksi, korban selanjutnya mendatangi SPKT Polres Banjar untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut bersama saksi ke SPKT Polres Banjar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Alfian.(Yan/fsl)
Tags:
Ragam

