Trending

Diduga Gelapkan Rp80 Juta dari Sewa Ruko, Pria 27 Tahun Diamankan Polisi

 

KASUS :Polisi mengamankan pria berinisial MIW dalam kasus dugaan penggelapan uang sewa ruko Rp80 juta di sebuah rumah kos di Banjarmasin Timur/foto :polres banjar 

BANUATODAY.COM,MARTAPURA  – Seorang pria berinisal MIW (27) diamankan Kepolisian karena diduga menggelapkan uang sewa senilai Rp80 juta, hal ini karena uang sewa ruko Rp80 juta sudah dibayar lunas. Namun, bangunan yang hendak dijadikan usaha kafe itu justru terkunci karena pemiliknya disebut belum menerima pembayaran.

Kasus dugaan penggelapan tersebut menyeret pria berinisial MIW (27). Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar di sebuah rumah kos di Kompleks Permata Hijau, Banjarmasin Timur, Kamis (8/10/2026) malam.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kertak Hanyar Ipda Anwar, dengan dukungan personel Intelmob Brimob Polda Kalsel dan Resmob Polres Banjar, dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita setelah polisi menelusuri keberadaan terduga pelaku. 

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berencana menyewa ruko dua lantai di Jalan Gatot, Banjarmasin Timur, untuk membuka usaha kafe.

Alfian membeberkan, perkara ini bermula ketika MIW menawarkan sebuah ruko dua lantai di Jalan Gatot, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, kepada korban berinisial LHB. 

“Bangunan tersebut rencananya digunakan untuk membuka usaha kafe,” ungkap Alfian saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026) sore

Setelah mengecek lokasi, korban menilai posisi ruko cukup strategis untuk menjalankan usaha. Keduanya kemudian sepakat menyewa bangunan itu selama dua tahun dengan harga Rp80 juta.

Korban dan MIW disebut menyepakati harga sewa ruko sebesar Rp80 juta untuk jangka waktu dua tahun.

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap melalui transfer ke rekening yang disebut milik terduga pelaku.

Pada Rabu (3/6/2026), korban mentransfer uang muka sebesar Rp10 juta. Dua hari kemudian, Jumat (5/6/2026), korban kembali mentransfer Rp70 juta sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp80 juta.

Pada Senin (24/8/2026), ia mendapati bangunan dalam keadaan terkunci. Pemilik ruko disebut belum menerima uang sewa yang telah dibayarkan korban kepada MIW.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kertak Hanyar. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MIW.

Setelah menerima laporan pada Kamis (8/10/2026), Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MIW. 

Sekitar pukul 18.00 Wita, petugas memperoleh informasi bahwa pria tersebut berada di sebuah rumah kos di Kompleks Permata Hijau, Banjarmasin Timur.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MIW sekitar pukul 19.00 Wita. 

Setelah diamankan, MIW dibawa ke Polsek Kertak Hanyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Alfian.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop merek MSI berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna biru, serta satu lembar bukti transfer yang diduga fiktif.

Atas dugaan perbuatannya, MIW disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Yan/fsl)

Lebih baru Lebih lama