BANUATODAY.COM,BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) bagi 100 pelaku usaha di Kota Banjarmasin, berlangsung di Hotel Rodhita Banjarmasin, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan dibuka oleh Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR yang diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Turut hadir Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, narasumber, serta jajaran terkait lainnya.
Usai membuka kegiatan, Ichrom Muftezar menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat memberi pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha mengenai ketentuan dan mekanisme perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha masing-masing.
“Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP yang telah menginisiasi kegiatan ini. Kami berharap sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman yang sejelas-jelasnya kepada para pelaku usaha, sehingga mereka mengetahui tingkat risiko usahanya, apakah rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peserta sosialisasi berasal dari berbagai sektor usaha, di antaranya bidang perumahan dan kesehatan. Pemahaman mengenai perizinan berbasis risiko pun dinilai penting agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memperoleh kepastian dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.
Menurutnya, sosialisasi juga menjadi sarana penyampaian informasi mengenai aturan baru maupun penyesuaian kebijakan perizinan yang perlu diketahui oleh pelaku usaha.
“Kami berharap seluruh narasumber dapat menyampaikan materi dengan jelas agar sekitar 100 pelaku usaha yang hadir hari ini benar-benar memahami mekanisme perizinan yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tezar menegaskan bahwa Pemko Banjarmasin terus mendorong kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat dan dunia usaha. Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terkait percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menyebutkan, Wali Kota Banjarmasin menginginkan adanya penyederhanaan alur pelayanan agar proses pengurusan perizinan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
“Pak Wali Kota menginginkan adanya shortcut atau pemangkasan alur pelayanan untuk pengurusan izin agar tidak terlalu lama. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, percepatan ini juga diharapkan dapat mendorong produktivitas usaha dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, menjelaskan bahwa sosialisasi PBBR bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kebijakan, tata cara, serta mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Ia memaparkan, kegiatan tersebut memiliki beberapa tujuan, yakni meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan PBBR, mendorong pemenuhan persyaratan dan kewajiban perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha, serta mendukung pelaksanaan perizinan yang kondusif dan peningkatan realisasi investasi di daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko usahanya,” ungkap Ari Yani.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan proses perizinan yang berkaitan dengan persyaratan teknis, termasuk PBG dan ketentuan pendukung lainnya. Menurutnya, penyederhanaan proses pada perangkat daerah teknis akan membantu mempercepat pelayanan perizinan yang diproses melalui DPMPTSP.
“Kami berharap proses perizinan yang berkaitan dengan persyaratan teknis dapat dipercepat. Jika proses di perangkat daerah teknis berjalan lebih cepat, pelayanan perizinan di DPMPTSP juga akan semakin efektif. Hal ini diharapkan turut mendukung peningkatan PAD Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Banjarmasin berharap pelaku usaha semakin memahami prosedur perizinan, memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, serta memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah, transparan, dan efisien guna mendukung iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi di Kota Banjarmasin.(Naz/fsl)

