![]() |
| IZIN: Kemenhaj RI cabut izin KBIHU Al-Fatah/Foto nu.or.id |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sanksi administratif tersebut dijatuhkan setelah lembaga itu terbukti melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) RI Nomor KEP-37/BN/2026 tertanggal 9 Oktober 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang dipimpin H. Nasir dinyatakan melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta memungut biaya bimbingan dari peserta melebihi ketentuan yang berlaku.
Keputusan itu diterbitkan dengan mempertimbangkan rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian melalui surat Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026, serta hasil rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, mengatakan pencabutan izin tersebut mengharuskan KBIHU Al-Fatah menghentikan seluruh layanan bimbingan ibadah haji dan umrah. Pengelola juga diwajibkan mengembalikan hak-hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan.
“Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan,” tegas Puji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Sanksi tersebut berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan. Dengan demikian, KBIHU Al-Fatah tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan bimbingan haji maupun umrah dan harus menuntaskan kewajibannya kepada para jemaah.
Puji menegaskan bahwa pencabutan izin operasional tidak menghapus tanggung jawab pengelola atas pelanggaran yang telah dilakukan. Ia meminta seluruh kewajiban kepada jemaah diselesaikan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan ketentuan penyelenggaraan bimbingan haji dan umrah sekaligus upaya melindungi hak-hak jemaah. (naz/fsl)

