![]() |
| KONSULTASI: Komisi I DPRD Kalsel kunjungi Kemendagri terkait memperdalam Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)/Foto Humas DPRD Kalsel |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperdalam substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Selasa (20/10/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H., bersama perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel. Rombongan diterima Nur Sabar, S.Sos., M.M., Kepala Subdirektorat Wilayah I pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri.
Konsultasi ini dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi tersebut disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pendalaman materi juga menjadi bagian dari upaya menyempurnakan isi Raperda agar relevan dengan kebutuhan masyarakat Kalimantan Selatan.
Rais Ruhayat menyampaikan harapannya agar pembahasan Raperda Pemberdayaan Ormas dapat segera dituntaskan melalui proses yang cermat dan melibatkan koordinasi dengan pihak terkait.
“Harapan kami, Raperda tentang Pemberdayaan Ormas ini bisa segera dirampungkan. Karena itu, kami ingin memastikan substansinya benar-benar matang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Rais.
Selain memimpin Komisi I DPRD Kalsel, Rais juga bertugas sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemberdayaan Ormas. Ia mendorong agar masukan dari Kemendagri menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan tersebut sehingga pembahasannya dapat berjalan lebih optimal.
Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memperjelas landasan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan. Dengan demikian, ormas diharapkan mampu berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, menjaga keharmonisan sosial, dan mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, Nur Sabar menyatakan dukungannya terhadap proses penyusunan Raperda tersebut. Ia menyatakan kesiapan untuk turut mengawal pembahasannya sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya.
Nur Sabar juga mengapresiasi koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi tersebut. Sinergi kedua pihak dinilai penting untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai ketentuan yang berlaku. (naz/fsl)

