Trending

Komisi II DPRD Kalsel Bahas Dampak Wacana Penggajian ASN terhadap Bank Kalsel

IMPLIKASI: Komisi II DPRD Kalsel bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) kaji wacana penggajian ASN/Foto Humas DPRD Kalsel

 

BANUATODAY.COM, JAKARTA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkoordinasi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) untuk membahas potensi dampak wacana pengalihan pembiayaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta, Selasa (20/10/2026), dengan fokus pada keberlangsungan bisnis dan likuiditas Bank Kalsel.

Koordinasi yang dipimpin anggota Komisi II DPRD Kalsel, Adrizal, itu dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kemungkinan implikasi kebijakan pemerintah pusat terhadap pengelolaan penggajian ASN. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mendorong keselarasan kebijakan pusat dan daerah agar peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) tetap terjaga.

Rombongan DPRD Kalsel diterima Direktur Operasional Asbanda, Subekti Heriyanto. Pertemuan tersebut juga dihadiri jajaran manajemen Bank Kalsel serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan.

Adrizal mengatakan, setiap kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pembayaran gaji ASN perlu memperhatikan dampaknya terhadap perbankan daerah. Ia menegaskan dukungan terhadap kebijakan nasional tetap harus diiringi dengan upaya menjaga kekuatan Bank Kalsel sebagai salah satu penopang perekonomian daerah.

“Kita ingin tetap sinkron dengan pemerintah pusat. Kalau kebijakan itu nantinya benar-benar diterapkan, tentu kita mendukung kebijakan pemerintah pusat, tetapi tetap harus ada perhatian terhadap keberlangsungan BPD Kalsel. Kita ingin Bank Kalsel tetap kuat menjadi bank kebanggaan daerah,” ujar Adrizal.

Menurutnya, perubahan mekanisme pembiayaan maupun penyaluran gaji ASN berpotensi mengubah arus dana pemerintah dan aktivitas transaksi perbankan di daerah. Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan meliputi penghimpunan dana pihak ketiga, likuiditas, ketersediaan dana murah, hingga kesinambungan layanan kredit bagi ASN dan sektor produktif.

Oleh karena itu, Komisi II DPRD Kalsel menilai perlu adanya kejelasan mekanisme apabila wacana tersebut diterapkan. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kepastian keterlibatan BPD dalam penyaluran gaji ASN agar Bank Kalsel tetap dapat berkontribusi terhadap pembiayaan usaha masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah.

Sementara itu, Subekti Heriyanto menyampaikan bahwa Asbanda tetap memandang BPD sebagai mitra strategis dalam pelayanan perbankan di daerah, termasuk untuk penyaluran dan pengelolaan dana penggajian ASN.

Ia menjelaskan, apabila keputusan pendanaan atau alokasi gaji ditangani pemerintah pusat, penyaluran pembayaran kepada pegawai daerah masih dapat dilakukan melalui rekening BPD di masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.

“Pihak Asbanda tetap menempatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai mitra penyalur utama di setiap wilayah dalam hal pencairan dan pengelolaan dana penggajian ASN. Jika pendanaan atau keputusan alokasi gaji ditangani oleh pemerintah pusat, eksekusi transfer pembayaran gaji pegawai daerah tetap diteruskan (channeling) melalui rekening BPD masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota,” ungkap Subekti.

Ia menambahkan, keberlanjutan peran BPD dalam pengelolaan gaji ASN berpengaruh terhadap stabilitas likuiditas bank daerah. Dana yang dikelola melalui perbankan daerah juga berpotensi mendukung fungsi intermediasi, termasuk penyaluran kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pembiayaan kegiatan ekonomi lokal.

“Mempertahankan pengelolaan gaji di BPD sangat vital untuk menjaga likuiditas bank daerah agar tetap dapat menyalurkan kredit sektor UMKM dan pembangunan ekonomi lokal,” tegasnya.

Hasil koordinasi tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi II DPRD Kalsel dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan yang berpotensi memengaruhi keuangan daerah dan kinerja badan usaha milik daerah di sektor perbankan. Komisi II juga mendorong penguatan komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, regulator, dan industri perbankan agar setiap perubahan kebijakan dapat diantisipasi dengan baik.

Di sisi lain, Bank Kalsel diharapkan terus memperkuat strategi bisnis, memperluas sumber pendanaan, meningkatkan kualitas layanan, dan mengoptimalkan pembiayaan pada sektor produktif. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga daya saing dan kesehatan usaha sekaligus mempertahankan kontribusi Bank Kalsel terhadap pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama