BUKTI : Kuasa hukum penggugat, Kharis Maulana Riatno saat memaparkan soal 10 bukti surat yang diajukan/foto:anaBANUATODAY.COM,BANJARMASIN - Sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Dalam sidang perdata pada Kamis (29/10/2026), pihak penggugat mengajukan 10 bukti surat untuk memperkuat dalil terkait keabsahan Musyawarah Kota (Muskot) PMI pada 12 Juli 2026.
Kuasa hukum penggugat, Kharis Maulana Riatno, mengatakan bukti yang diajukan pada persidangan tersebut berkaitan dengan prosedur pelaksanaan Muskot yang menetapkan H Aftahuddin sebagai ketua terpilih.
“Hari ini adalah sengketa Muskot PMI Kota Banjarmasin. Agendanya adalah bukti surat, di mana hari ini ada bukti awal, beberapa bukti, 10 bukti yang diterima,” ujarnya seusai persidangan.
Menurut Kharis, pihaknya mendalilkan Muskot pada 12 Juli 2026 merupakan forum yang sah sehingga kepemimpinan Aftahuddin semestinya diakui. Sementara itu, pihak penggugat mempersoalkan keabsahan Muskot lain yang digelar pada 1 Agustus 2026.
Ia mengatakan, pihaknya masih akan menyerahkan bukti surat tambahan untuk memperkuat dalil gugatan, khususnya terkait prosedur penyelenggaraan Muskot pada 12 Juli.
“Surat tambahan memang memperkuat dalil kami juga, berkaitan dengan prosedural Muskot 12 Juli 2026,” katanya
Kharis menyebut persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Ia berharap keterangan dan bukti yang diajukan dapat memperjelas persoalan prosedur organisasi yang menjadi pokok sengketa.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat yang juga Sekretaris PMI Provinsi Kalimantan Selatan, Syarifani Syabarhan, mengatakan pihaknya mulai mengajukan bukti terkait alur administrasi dan surat-menyurat organisasi.
Menurutnya, bukti mengenai proses pelaksanaan Muskot akan diajukan pada tahapan berikutnya. Ia menjelaskan, pengajuan dokumen pada persidangan kali ini masih terbatas karena kendala teknis saat mengunggah berkas.
“Yang diajukan bukti kita alur surat administrasi kemarkasan dulu. Nanti bukti surat tentang alur pelaksanaan Muskot kita ajukan nanti,” ujar Syarifani.
Ia juga menjelaskan pihaknya mengakui alur surat-menyurat terkait permintaan penunjukan pelaksana tugas (Plt) yang disampaikan Sekretaris PMI Kota Banjarmasin.
Namun, Syarifani menegaskan pihaknya tidak mengakui surat keputusan pembentukan panitia yang menurutnya diterbitkan setelah masa kepengurusan berakhir pada 28 Desember 2025.
“Kita tidak pernah mengakui SK panitia yang dibentuk setelah berakhirnya kepengurusan tanggal 28 Desember 2025,” katanya.
Sengketa ini bermula dari dua pelaksanaan Muskot PMI Kota Banjarmasin, yakni pada 12 Juli 2026 yang menetapkan Aftahuddin sebagai ketua terpilih dan Muskot pada 1 Agustus 2026 yang menetapkan Hj Ananda sebagai ketua.
Perkara tersebut terdaftar sebagai gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor 114/Pdt.G/2026/PN Bjm. Penggugat mempersoalkan keabsahan proses Muskot serta penerbitan SK pengesahan kepengurusan hasil Muskot 1 Agustus 2026.
Keabsahan kedua forum dan dokumen yang disengketakan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Penilaian akhir atas dalil dan bukti para pihak berada di tangan majelis hakim.(Naz/fsl)
