Trending

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

GUGATAN: Permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima/Foto mkri.id


BANUATODAY.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu.

Meski demikian, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Hal itu karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Selanjutnya, dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat diajukan dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden 2024. Pasalnya, status Gibran sebagai calon Wakil Presiden berakhir setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Terkait persyaratan calon, MK menyebut penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, KPU melalui proses pendaftaran dan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon Pilpres 2024 menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat. Pedoman teknis proses tersebut diatur antara lain melalui Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023.

Dengan demikian, putusan MK dalam perkara tersebut tidak menyatakan bahwa MK telah memutus keabsahan ijazah Gibran, melainkan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama