Trending

Optimalkan Surat Edaran Bupati Barito Kuala, BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Dorong Pemanfaatan CSR untuk Lindungi Pekerja Renta

 

DORONG :BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Dorong Pemanfaatan CSR untuk Lindungi Pekerja Renta/foto:bpjs

BANUATODAY.COM,BANJARMASIN  – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin mendorong optimalisasi pemanfaatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR/TJSL) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Barito Kuala. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi dan Optimalisasi Implementasi Surat Edaran Bupati Barito Kuala tentang Bantuan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang dilaksanakan di Hotel Harper Banjarmasin, Kamis (8/10).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Barito Kuala, H. Herman Susilo, S.M., dan dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Fadlilah Utami, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Kuala, Arif Widodo, S.TP., M.S., serta para pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Kuala.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala mendorong keterlibatan dunia usaha dalam mendukung pembiayaan iuran bagi pekerja rentan dan bukan penerima upah melalui pemanfaatan CSR/TJSL. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan, khususnya bagi pekerja yang memiliki keterbatasan dalam membayar iuran secara mandiri

Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menyalurkan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 7.400 pekerja rentan. Penerima bantuan tersebut mencakup petugas Brigade Pangan, petugas Pemadam Kebakaran, serta pekerja rentan lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Barito Kuala.

Wakil Bupati Barito Kuala, H. Herman Susilo, S.M., menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja. Menurutnya, bantuan iuran bagi ribuan pekerja rentan merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

“Melalui bantuan iuran bagi 7.400 pekerja rentan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, dengan cakupan kepesertaan yang saat ini mencapai 34,50 persen, masih diperlukan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak agar perlindungan ini dapat menjangkau lebih banyak pekerja di Kabupaten Barito Kuala,” ujar Herman.

Ia juga mengimbau perusahaan dan penyedia jasa konstruksi untuk memastikan proyek beserta tenaga kerja yang terlibat terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Fadlilah Utami, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui bantuan pembayaran iuran bagi pekerja rentan. Ia menilai dukungan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bupati menjadi peluang untuk memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha, khususnya dalam pemanfaatan CSR/TJSL.

“Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap perusahaan dapat turut berkontribusi melalui pemanfaatan CSR/TJSL untuk membantu pembiayaan iuran pekerja rentan yang belum terlindungi. Dengan kolaborasi yang kuat, semakin banyak pekerja dan keluarganya yang dapat memperoleh manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Fadlilah.

Ia menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan program. Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan perlindungan bagi masyarakat pekerja.

Melalui kegiatan sosialisasi dan optimalisasi implementasi Surat Edaran Bupati ini, BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin berharap semakin banyak perusahaan yang memahami peran CSR/TJSL dalam mendukung pembiayaan iuran bagi pekerja rentan dan bukan penerima upah. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, semakin banyak pekerja rentan di Kabupaten Barito Kuala yang memperoleh perlindungan dari risiko pekerjaan serta kepastian perlindungan bagi diri sendiri dan keluarganya.(Naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama