
PEMAKZULAN: Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka/Foto wapresri.go.id
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian politik nasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sejumlah partai politik di DPR memberikan tanggapan berbeda terhadap isu tersebut. Ada partai yang masih mempelajari putusan MK sebelum menentukan sikap, sementara pihak lainnya menyoroti pentingnya kepentingan nasional dan penanganan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Meski demikian, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara yang diputuskan tersebut.
Setelah putusan dibacakan, pihak penggugat menyampaikan rencana untuk melakukan audiensi dengan fraksi-fraksi DPR, MPR, dan partai politik guna membahas kemungkinan langkah konstitusional terkait pemakzulan. Rencana tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari kalangan partai.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya menghormati proses dan keputusan MK. Demokrat juga masih memantau perkembangan serta mempertimbangkan langkah yang tepat setelah putusan tersebut.
“Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” ujar Herman, sebagaimana dikutip detikNews, Minggu (11/10/2026).
Herman menambahkan, Demokrat terbuka menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pihak yang ingin menyampaikan pandangan mengenai persoalan tersebut.
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menetapkan sikap resmi. Politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan partainya masih memerlukan salinan lengkap putusan MK untuk melakukan kajian lebih lanjut.
“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu,” kata Khozin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Sikap serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga. Ia mengatakan PAN akan mempelajari putusan MK dengan tetap mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara.
“PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik,” ujar Viva Yoga kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Ia menegaskan, kajian tersebut diarahkan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan kekuasaan.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai putusan MK telah memunculkan persoalan yang turut menjadi perhatian publik dan partai politik.
“PKS berpendapat MK sudah memberi fakta hukum tidak ditemukan dokumen menyatakan telah selesai sekolah menengah atas. Sekarang masuk ranah sosial dan politik,” kata Mardani, sebagaimana diberitakan detikNews, Senin (12/10/2026).
Mardani menyebut masyarakat dan partai politik memiliki hak untuk memberikan respons terhadap putusan tersebut. Ia juga mengatakan PKS tengah menjalin komunikasi untuk mencari langkah yang dinilai sesuai dengan kepentingan bangsa.
Di sisi lain, Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo memilih menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Ganjar meminta perhatian para pemegang otoritas politik diarahkan pada penanganan asap yang turut berdampak ke negara tetangga.
“Bagaimana kalau hari ini kita konsentrasi pada asap yang sudah mulai mendapatkan protes dari (negara) tetangga. Karena penting mendapatkan perhatian dari seluruh pemegang otoritas politik,” ujar Ganjar, Minggu (11/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar ketika dimintai tanggapan mengenai wacana pemakzulan Gibran setelah putusan MK.
Secara konstitusional, pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan wacana politik atau tuntutan kelompok masyarakat. Pasal 7A dan 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur alasan serta tahapan yang harus dilalui dalam proses tersebut.
Mekanisme pemberhentian melibatkan DPR sebagai lembaga yang mengajukan pendapat, Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan memutus pendapat DPR, serta MPR yang mengambil keputusan akhir sesuai ketentuan konstitusi.
Karena itu, rencana audiensi pihak penggugat dengan lembaga legislatif masih merupakan bagian dari upaya menyampaikan aspirasi. Rencana tersebut tidak serta-merta menandakan bahwa proses pemakzulan telah berjalan secara resmi.
Beragam respons partai politik menunjukkan bahwa tindak lanjut atas putusan MK masih menjadi bahan pembahasan. Sikap kelembagaan masing-masing partai dan perkembangan proses konstitusional selanjutnya akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah persoalan tersebut. (naz/fsl)
