INFORMASI Pemkab Banjar Harmonisasi Perbup Kerja Sama Informasi Publik, Perkuat Penyebaran Informasi ke Masyarakat/foto:yuandBANUATODAY.COM,BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menyusun landasan regulasi untuk memperkuat penyebarluasan informasi dan komunikasi publik. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kerja Sama Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Banjarmasin.
Rapat yang berlangsung di Balai Pertemuan Garuda itu bertujuan menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan sebelum memasuki tahapan pembentukan regulasi selanjutnya.
Pembahasan dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Erick Yulianto, bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany.
Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, Faisal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, M Hafizh Anshari, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Noor Syawli Syahri.
Kepala DKISP Banjar, Faisal, mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian dan pedoman dalam pelaksanaan kerja sama penyebarluasan informasi publik.
Menurutnya, penyampaian informasi mengenai kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah membutuhkan koordinasi serta sinergi dengan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangannya.
“Kerja sama dalam penyebarluasan informasi dan komunikasi publik perlu dilaksanakan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penyusunan regulasi ini, diharapkan pelaksanaan kerja sama dapat berjalan lebih tertib sehingga informasi mengenai kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengaturan yang jelas diharapkan mampu mendukung penyampaian informasi publik yang akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui harmonisasi ini, Pemkab Banjar berharap rancangan Perbup tersebut dapat disempurnakan sehingga menjadi acuan dalam pelaksanaan kerja sama informasi publik di daerah.
Selanjutnya, rancangan peraturan akan diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Yanfsl)
