Trending

‎Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong senilai Ratusan Juta Rupiah

 

GAGALKAN konferensi pers: Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong ./foto:ana

BANUATODAY,COM, BANJARMASIN – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menggagalkan kilogram sisik trenggiling dan paruh burung rangkong siap edar dengan nilai ratusan juta rupiah,

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pergerakan kendaraan mencurigakan di Jalan Mabuun Raya, Desa Mabu'un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Jumat (18/9) malam.

‎Atas informasi tersebut, Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel langsung mendatangi lokasi dan menyergap sebuah mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi DA 1509 CI di halaman parkir hotel di Tabalong sekira pukul 19.40 WITA.

‎"Di dalam kendaraan tersebut kami mengamankan tiga orang beserta dua kardus besar dan satu kardus kecil yang berisi bagian tubuh satwa dilindungi," terang Kombes Pol Sigit Haryono dalam konferensi pers, Jumat (2/10). 

‎Petugas kemudian membawa para pelaku dan barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

‎Setelah dilakukan pemeriksaan ketat bersama ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel, dipastikan barang bukti tersebut merupakan organ satwa langka yang dilindungi undang-undang.

‎Barang bukti yang diamankan terdiri atas dua dus berisi sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 57,885 kilogram (31,84 kg dan 26,045 kg) senilai Rp 173.655.000. Petugas juga menyita satu kardus kecil berisi dua buah paruh burung rangkong seberat 90 gram dengan taksiran nilai Rp 135.000.000. Total nilai ekonomis dari barang bukti tersebut mencapai Rp 308,65 juta.

‎Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RJ dan RA,sementara pemilik mobil AN, diperiksa sebagai saksi bersama dua anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. 

‎Selain organ satwa dan mobil, satu unit telepon genggam milik pelaku turut disita sebagai barang bukti.

‎"Atas perbuatan ini mereka didakwa Pasal 40 A ayat (1) huruf (f) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) Jo Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"tandasnya.(Yan/fsl)

‎

‎

Lebih baru Lebih lama