BONGKAR : Polres Banjarbaru membongkar penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite dan solar di Banjarbaru/foto;polresbanjarbaruBANUATODAY.COM,BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 2.010 liter BBM bersubsidi serta empat unit kendaraan dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
Rincian barang bukti yang disita meliputi 1.900 liter BBM subsidi jenis Pertalite dan 110 liter solar. Selain pasokan BBM, polisi turut menyita tiga unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda enam (truk).
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menegaskan, tindakan cepat ini diambil sebagai respons atas arahan pimpinan Polri dan Kapolda Kalsel untuk mencegah potensi kelangkaan BBM yang dapat meresahkan masyarakat.
“Ini merupakan atensi dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda juga. Jadi, kami Polres Banjarbaru langsung bergerak untuk mengamankan, sehingga jangan sampai nanti ada keluhan-keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM di wilayah Kota Banjarbaru,” kata AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat jumpa pers di Mapolres Banjarbaru, Jumat (23/10).
Dalam penindakan di TKP terpisah yakni di Guntung Damar dan Cempaka, polisi menemukan berbagai variasi modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menyamarkan BBM subsidi sebelum dialihkan ke sektor industri.
“Jadi, macam-macam ya, jadi tidak satu tapi macam-macam mereka mengangkat pengangkutan kendaraan-kendaraan itu untuk menyembunyikan BBM yang bersubsidi, BBM subsidi untuk digunakan mungkin untuk proyek-proyek industri,” ungkap Pius.
Para pelaku memanfaatkan drum hingga tangki rakitan di dalam mobil minibus untuk mengangkut BBM subsidi secara bertahap.
Seluruh BBM tersebut kemudian dikumpulkan jadi satu hingga muatannya penuh, sebelum akhirnya dipindahkan ke dalam truk untuk didistribusikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pihak kepolisian menegaskan saat ini masih terus mendalami aliran distribusi BBM penimbunan tersebut.
“Kita masih dalami untuk tujuannya BBM ini dikemanakan. Jadi, ini dalam proses pengembangan, mudah-mudahan nanti bisa lebih jelas lagi untuk kita proses,” pungkas Pius.(Yan/fsl)
