![]() |
| LEGALITAS: Tim Hukum H. Aftahuddin dari Borneo Law Firm/Foto Naza |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN — Legitimasi langkah pengurus baru PMI Kota Banjarmasin yang menggelar audit terhadap Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banjarmasin memicu pertanyaan keras. Tim Hukum H. Aftahuddin dari Borneo Law Firm, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., mempertanyakan dasar kewenangan tindakan tersebut di tengah proses sengketa kepengurusan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pazri menegaskan, selama keabsahan struktur organisasi PMI Kota Banjarmasin masih diperiksa pengadilan, tidak boleh ada pihak yang mengambil kebijakan sepihak terkait aset, keuangan, kepegawaian, maupun administrasi UDD. Menurutnya, langkah audit tebal dengan risiko mengubah kondisi faktual sebelum adanya kepastian hukum.
Ia mendesak agar pengurus baru tidak mendahului proses hukum dan menciptakan situasi baru di lapangan yang berpotensi memperumit sengketa. Seluruh pihak diimbau menahan diri serta menghormati proses peradilan yang tengah berlangsung.
Senada dengan kuasa hukumnya, H. Aftahuddin turut mempertanyakan keabsahan audit tersebut. Ia meminta dasar hukum pelaksanaan audit dibuka secara transparan kepada publik agar tidak muncul kesan sewenang-wenang atas nama pengurus baru.
Selain itu, Aftahuddin mengingatkan agar kegiatan audit tidak disalahgunakan untuk menggiring opini publik seolah-olah terjadi kekacauan manajemen atau dikaitkan dengan stok darah. Ketersediaan darah merupakan persoalan teknis pelayanan yang sangat bergantung pada dinamika permintaan rumah sakit serta daya tahan komponen darah.
Pihaknya menegaskan bahwa keselamatan serta kenyamanan masyarakat penerima layanan UDD harus tetap menjadi prioritas utama di tengah polemik kepengurusan organisasi. (naz/fsl)

