BANUATODAY.COM, BEKASI – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk molen di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penyerahan santunan dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Minggu (1/11/2026).
Kedua korban meninggal dunia tersebut adalah Siti Habibah dan anaknya, Adisha Raiqa Shafiya. Santunan diserahkan Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, di kediaman ahli waris di kawasan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (2/11/2026).
BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin bersama KPKNL Hidupkan Kembali Aset Terbengkalai
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja memastikan hak perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka telah memperoleh jaminan biaya perawatan yang diberikan langsung kepada rumah sakit tempat mereka menjalani penanganan medis.
Dul Alim, selaku ahli waris yang menerima santunan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Jasa Raharja serta jajaran Polres Metro Bekasi Kota atas perhatian dan pendampingan yang diberikan kepada keluarganya.
Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi keluarga yang tengah menghadapi masa duka akibat kehilangan anggota keluarga.
“Di tengah kehilangan yang kami rasakan, perhatian dan bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami. Kami berterima kasih kepada Jasa Raharja dan jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang telah membantu proses penyerahan santunan sehingga hak keluarga dapat diterima. Dukungan ini sedikit meringankan beban kami dalam menghadapi masa sulit,” ujar Dul Alim.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menegaskan, perusahaan berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan memastikan hak ahli waris dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ariyandi, kecepatan dalam proses penyerahan santunan merupakan bagian dari komitmen pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat.
“Kami memahami bahwa santunan ini tidak dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan keluarga. Namun, kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Ariyandi.
Ia juga mengapresiasi koordinasi dan dukungan kepolisian, rumah sakit, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan kecelakaan tersebut.
Sinergi lintas sektor dinilai berperan penting dalam mempercepat pendataan korban, proses administrasi, hingga penyerahan santunan kepada ahli waris.
“Ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Jasa Raharja menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui koordinasi dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan agar penanganan korban kecelakaan, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, dapat berlangsung cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. (jr/ak)

