Trending

DPRD Balangan Gelar RDP Bersama Bawaslu dan KPU

 

DISKUSI: Rapat bersama di ruang rapat DPRD Balangan - Foto Dok

BANUATODAY.COM, BALANGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilu Umum (KPU) Balangan bahas aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye pada Pemilu 2024 mendatang.

Dalam RDP tersebut dihadiri Ketua DPRD Balangan, Lintas Komisi DPRD, Ketua Bawaslu Balangan, serta Ketua KPU Balangan, Selasa (24/1/2023).


"Hari ini kami menanyakan kapasitas Bawaslu dan KPU tentang penjelasan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye serta ingin mengetahui dasar dan peraturan yang ada di Bawaslu sebagai pengawas pemilu," kata Ketua Komisi III Anggota DPRD Balangan Hafiz Ansari 


Hal tersebut lantaran ada ditemukan di beberapa titik tempat terdapat alat peraga kampanye yang terpasang seperti spanduk yang disarankan dilepas oleh pengurus tingkat Desa dan ini menjadi dasar anggota dewan ingin menanyakannya lebih detail aturan tersebut.

"Sebagai sebuah lembaga yang mempunyai wewenang aturan dalam aturan pemilu tentunya memiliki kapasitasnya, kami ingin tahu lebih detail aturan tersebut," ungkapnya.

Dalam RDP ini, akhirnya dikatakan bahwa kapasitas dari Bawaslu hanya mengawas dan melaporkan apabila ada pelanggaran, namun tidak berhak untuk mengeksekusi, bahkan saat ini masih belum masuk tahap kampanye.

"Mungkin hanya miskomunikasi saja, namun terjawab bahwa Bawaslu tidak berhak mengeksekusi namun melaporkan segala hal tentang perlanggaran Pemilu," tambahnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor menyebut, dalam RDP tersebut pihaknya telah menjelaskan tentang aturan atribut kampanye kepada wakil rakyat.

"Tadi sudah panjang lebar kami jelaskan dasar hukumnya juga disampaikan, mudah-mudahan apa yang kita jelaskan ini bisa dipahami bersama-sama, intinya Bawaslu melaksanakan aturan mengawasi dan memastikan semua itu berjalan sesuai aturan perundangan," jelasnya.

"Kedepannya kami bersama lebih sharing berkenaan dengan regulasi dan aturan yang berlaku sehingga apa yang diperbolehkan apa yang tidak," pungkasnya. (vro/fsl)

Lebih baru Lebih lama