Trending

Dukung Percepatan Penyerahan Santunan, Jasa Raharja Kalsel Jemput Bola ke Kecamatan Anjir Pasar

 

SANTUNAN: Jasa Raharja Kalsel santuni korban kecelakaan meninggal dunia kepada ahli warisnya - Foto Dok

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan kepada satu korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Barito Kuala, Senin (6/2/2023).

Kecelakaan lalulintas di Jl. Trans Kalimantan Km. 12 Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal Jumat, 3Februari 2023 pukul 20.00 WIB melibatkan satu unit roda empat yang datang dari arah Banjarmasin menuju arah Kapuas melebar kelajur sebelah kanan dan menabrak satu unit roda dua yang dikendarai oleh Muhammad Fitri, seorang laki-laki berusia 23 tahun. Akibat kecelakaan lalulintas menyebabkan korban atas nama Muhammad Fitri meninggal dunia di TKP yang kemudian dibawa ke RSUD Kapuas.

Petugas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Andyka Wahyu Nugroho didampingi dokter konsultan dr. Raja Anju Pratama, bergerak secara proaktif dalam menangani korban kecelakaan dan mendata ahli waris dari korban kecelakaan yang meninggal dunia.

Jemput bola merupakan upaya Jasa Raharja untuk memperoleh berkas administrasi lengkap yang diperlukan sehingga mengurangi beban ahli waris terkait proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan.


"Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta dikarenakan korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 dalam kecelakaan tersebut," jelasAndyka.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah ibu kandung korban yang berdomisili di Desa Anjir Seberang PasarKec. Anjir Pasar. Kab Barito Kuala.  Petugas Jasa Raharja sigap melakukan survey kebenaran kasus kecelakaan dan survey ahli waris dan jemput bola dokumen persyaratan pengajuan santunan dari korban kecelakaan tersebut. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesarRp 50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa koordinasi antara Jasa Raharja Kalsel dengan Satlantas seluruh Provinsi Kalimantan Selatan selalu berjalan sinergis, petugas Jasa Raharja akan selalu memberikan upaya yang terbaik dalam melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan lalulintas dengan melakukan jemput bola kepada ahli waris. (rls/fsl)

Lebih baru Lebih lama