Trending

Intensif Kunjungi Rumah Sakit, Jasa Raharja Kalsel Komitmen Wujudkan Pelayanan Terbaik

KUNJUNGAN: Salah satu Petugas Jasa Raharja Kalsel secara intensif kunjungi rumah sakit - Foto Dok


BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan angkutan penumpang umum baik darat, laut maupun udara.

PT Jasa Raharja Cabang Kalsel secara intensif melakukan kunjungan ke rumah sakit dalam rangka percepatan pelayanan sekaligus pemantauan korban kecelakaan lalu lintas yang tengah dirawat di rumah sakit sehingga jaminan Jasa Raharja dapat segera diterbitkan.

Salah satunya yang dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Banjarbaru Budi Yanuarifan Tri Utomo saat mengunjungi Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru, Kamis (2/2/2023) lalu untuk kegiatan rutin mendata korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di RSD Idaman. 

Selain itu kunjungan kali ini dilakukan guna mensosialisasikan tugas pokok Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik bagi korban laka lantas.


“Pelayanan yang cepat dan tepat menjadi fokus kami, kunjungan ke rumah sakit dilakukan dalam rangka pengecekan korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit sehingga dapat tertangani dengan cepat dan baik,” jelas Budi. 


Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Benyamin Bob Panjaitan, menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 15 dan 16 /PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran penggantian biaya perawatan yang didapat korban yang mengalami luka-luka adalah maksimal sebesar Rp 20 juta. Penggantian biaya perawatan tersebut langsung dibayarkan ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja.

“PT Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menanggung biaya perawatan rumah sakit sampai dengan Rp 20 juta. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas ataupun angkutan umum,” bebernya.

PT Jasa Raharja Cabang Kalsel juga senantiasa mengimbau seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk tertib berlalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. (rls/fsl)


Lebih baru Lebih lama