Trending

Layanan Jemput Bola, Jasa Raharja Kalsel Kunjungi Ahli Waris Korban Laka Lantas

SANTUNAN: Petugas Jasa Raharja memeriksa data untuk mengurus santunan kecelakaan - Foto Dok

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - PT Jasa Raharja Cabang Kalsel menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, Minggu (12/2/2023) lalu di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.

Sekedar diketahui, pada Rabu (1/2/2023) lalu telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Pramuka tepatnya di depan Indomaret, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, pukul 14.15 WITA.

Kecelakaan ini melibatkan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh Aris Setiawan yang tergelincir jatuh ke sebelah kanan kemudian tiba-tiba datang truk sehingga terjadilah kecelakaan. Akibatnya korban atas nama Aris Setiawan dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan penanganan medis namun tidak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja sigap melakukan survei keabsahan kasus kecelakaan dan mendata ahli waris dari korban kecelakaan yang meninggal dunia dengan melakukan jemput bola dokumen persyaratan pengajuan santunan dari korban kecelakaan tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI NO 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah istri dari korban yang berdomisili di Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel. 

 

"Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta dikarenakan korban terjamin UU NO 34 Tahun 1964 dalam kecelakaan tersebut," kata Riza.


Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Disampaikan juga bahwa Jasa Raharja Cabang Kalsel bertanggung jawab melindungi masyarakat Kalimantan Selatan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Undang-Undang NO 34 Tahun 1964.

"Tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas konsisten diupayakan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kalsel. Para pengguna jalan senantiasa diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas dan berhati-hati saat berkendara di jalan raya," tukasnya. (rls/fsl)

Lebih baru Lebih lama