Trending

Pengedar Sabu dan Dua Pembelinya Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu

 

PENGEDAR sabu NS (kiri) dan dua pembelinya (kanan) dibekuk Satresnakorba Polres Tanah Bumbu. (Dok. Satresnarkoba)

BANUATODAY.COM, BATULICIN - Seorang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Pelaku, seorang pria, berinisial NS (45 th), diamankan karena terbukti telah menguasai dua paket narkotika jenis sabu usai dilakukan penggeledahan oleh petugas.

"Pelaku NS diamankan di rumahnya di Gg. Pelita 3 Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 15.15 Wita," ujar Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu A. Denny Juniansyah melalui KBO Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Ipda Basuki.

“Kami temukan 2 paket sabu di lantai kamar rumah NS, kemudian melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang kami amankan, berat bersihnya 2,05 gram,” jelas Basuki.

"Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bungkusan plastik klip, sendok sabu, pipet kaca, tinbangan digital, kompor sabu, uang tunai hasil penjualan Rp. 200.000 dan botol bong", ucap Basuki.

Sebelum menangkap NS, ternyata polisi lebih dulu menangkap dua pria pembeli sabu dari NS ini, berinisial AK (43) dan AS (44). 

"Saat kami mengamankan mereka berdua, kami geledah badannya, kami temukan 1 paket narkotika jenis sabu, yang rencananya akan mereka konsumsi bersama," jelas Ipda Basuki.

“Kami timbang berat bersihnya 0,09 gram” jelas Basuki.

“AK dan AS membelinya dengan harga Rp. 200.000", tutup Basuki.

“Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu dan disangkakan pasal 114 Sub Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” tutup Basuki. (tn/win)




Lebih baru Lebih lama