Trending

Polres Lamandau Ungkap Penipuan Modus Madu Palsu, Sita 107 Botol dari Dua Pelaku

 

25052023-BANUATODAY.COM - Kapolres Lamandau memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penipuan modus penjualan madu palsu. Dok Humas Polres Lamandau.png
PALSU - Kapolres Lamandau memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penipuan modus penjualan madu palsu. (Dok Humas Polres Lamandau)

BANUATODAY.COM, LAMANDAU - Sat Reskrim Polres Lamandau, Polda Kalteng, berhasil mengungkap kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau madu palsu, di wilayah hukum polres Lamandau.

Kejadian bermula adanya laporan warga Desa penopa, Kecamatan Lamandau merasa tertipu calon pembeli madu pada tanggal 17 April 2023.

Dalam konferensi persnya Rabu (24/5/2023) pagi, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., didampingi Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K, menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Lamandau telah Mengamankan 2 (dua) tersangka yang berada di wilayah Kalimantan Barat, Pertama SM (46) dan yang kedua VD (26).

BACA JUGA : Terungkap Kronologi Pemukulan Gadis Remaja di Jalan HKSN, Dikeprok Pakai Helm Hingga Berdarah

Kapolres Lamandau mengatakan bahwa dari lokasi penangkapan petugas berhasil mengamankan 107 Botol Madu yang diduga palsu dengan kemasan botol 600 ml, 86 botol 460 ml, dan 2 (dua) Hp Merk Oppo, 1 (satu) buah buku tabungan dan 1 (satu) buah ATM.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari korban yang telah tertipu dengan penjualan madu oleh kedua tersangka, motif kedua pelaku yaitu SM (46) menjual satu botol madu asli kepada korban," jelas Kapolres.

Setelah itu VD (26) datang mengaku sebagai pegawai perusahaan Madu TJ dan meminta untuk di carikan madu sebanyak-banyaknya kepada korban.

Selanjutnya SM (46) menelepon mengaku sebagai bos perusahaan dan meminta dicarikan madu.

Setelah korban melakukan pembayaran dan madu yang diduga paslu diantarkan ke rumah korban, korban menelepon SM yang mengaku sebagai bos perusahaan Madu TJ ternyata sudah tidak aktif lagi. 

"Untuk madu palsu tersebut berbahan baku gula pasir 20 kilogram, madu lebah hitam 5 kilogram dan air 10 Liter," jelas Kapolres

Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 31.900.000,- (Tiga puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

Kapolres Lamandau menambahkan bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes dapat mengakibatkan Obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker, bukan tubuh semakin sehat, justru bisa menimbulkan penyakit baru. (pol/enw)

BACA JUGA : Dishub Banjarmasin Akan Buka Jalan di 0 Kilometer Menjadi Dua Arah

Lebih baru Lebih lama