Trending

Masalah di Biliar, Pria Kelayan B Aniaya Teman Hingga Berujung ke Polisi

Pelaku penusukan (istimewa)


BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Berawal dari masalah di biliar dua pria yang semula berteman berujung penganiayan hingga akhirnya ke polisi.

Salah satu pria yanga menjadi korban kemudian melapor ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Mendapat laporan, Polsek Banjarmsin Selatan mengamankan pria berinisial MH alias Husin (26).

MH als Husin (26) merupakan warga Jalan Kelayan B Gang Simponi Kelurahan Kelayan barat Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Penganiayaan menggunakan sajam terjadi di Jalan Rantauan Darat Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Selasa (19/12/2023) lalu.  

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan antara korban dan pelaku sebelumnya sudah ada masalah.

"Kejadian berawal pada Senin (18/12) sekitar pukul 21.30 Wita korban ke tempat biliar di Jalan Teluk Dalam bersama saudara pelaku," ujarnya Rabu (27/12). 

Begitu melihat korban, pelaku pergi. Namun keduanya kemudian saling chat melalui WhatsApp mengenai hendak menyelesaikan masalah tersebut.  

"Saat itu korban mengatakan tidak mau berteman lagi dengan pelaku. Laku dan keduanya sepakat untuk ketemuan di TKP pada Selasa (19/12/2023)," ungkapnya.  

Kanit mengatakan saat di TKP pelaku beserta temannya datang.

Pelaku langsung turun dari sepeda motor dan mendekati korban sambil mencabut senjata tajam dari pinggangnya. 

"Pelaku menusuk korban dua kali ke arah lengan atas sebelah kiri. Namuan berhasil dilerai," terang Iptu Sudirnor. 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan. 

Setelah mendapat laporan, Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan langsung melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (25/12/2023) mengamankan pelaku.  

"Dari penyelidikan anggota, diketahui pelaku berada di jalan Kelayan B depan Gang Simponi Kelurahan Kelayan Barat Banjarmasin Selatan dan sekitar pukul 14.00 wita kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Kanit Reskrim. 

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351  KUHP tentang penganiayaan. (nt/fzl)

Lebih baru Lebih lama