Trending

OJK Provinsi Kalimantan Selatan Dorong Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

STABIL - Sektor jasa keuangan di Kalimantan Selatan terjaga stabil.

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai sektor jasa keuangan tetap terjaga stabil dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) konsisten tumbuh, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Pada November 2023 lalu, sektor Perbankan tumbuh dengan intermediasi, likuiditas dan risiko kredit terjaga dalam threshold yang memadai. Aset perbankan Kalimantan Selatan tumbuh 11,81 persen yoy (25,48 persen ytd). Kredit perbankan tumbuh meningkat menjadi 11,06 persen yoy (6,70 persen ytd), utamanya ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh sebesar 22,21 persen yoy.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada November 2023 tercatat tumbuh 9,08 persen yoy (18,58 persen ytd) menjadi Rp82,59 triliun dan 18,58 persen ytd, utamanya didorong peningkatan deposito sebesar 22,50 persen yoy dan tabungan sebesar 7,68 persen yoy.

Sementara itu rasio LDR 76,56 persen dan NPL nett maupun gross masing-masing 0,94 persen dan 2,42 persen. Hal ini menunjukkan Perbankan masih memiliki ruang penyaluran kredit dengan tetap menjaga kualitas kredit.

Proporsi penyaluran kredit UMKM terhadap keseluruhan kredit di Kalimantan Selatan posisi November 2023 sebesar Rp22,9 triliun atau 36,33 persen dari total kredit dengan risiko kredit yang terjaga tercermin dari rasio NPL gross Kredit UMKM sebesar 3,24 persen. Berdasarkan sektor, penyaluran kredit UMKM di Provinsi Kalimantan Selatan tertinggi pada Perdagangan Besar, disusul Pertanian, lalu Jasa Kemasyarakatan.

Sampai dengan triwulan III Tahun 2023, penyaluran KUR di Kalsel mencapai Rp3,65 triliun kepada 63.088 debitur. BRI merupakan bank penyalur KUR tertinggi di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan total penyaluran Rp2,17 triliun kepada 48.459 debitur, menyusul BPD Kalsel sebesar Rp647 miliar kepada 5.204 debitur, Bank Mandiri sebesar Rp374 miliar kepada 4.123 debitur, BNI sebesar Rp293 miliar kepada 1.745 debitur dan BSI sebesar Rp96 miliar kepada 1.245 debitur.

Pada November 2023, sektor Pasar Modal juga mengalami pertumbuhan yang signifikan, tercermin dari nilai kepemilikan saham yang meningkat 93 persen atau sebesar Rp73,5 triliun. Sejalan dengan hal tersebut, jumlah investor juga tumbuh sebanyak 17,92 persen atau terdapat 24.099 investor baru dibandingkan dengan posisi November 2022. Adapun nilai transaksi saham terkontraksi sebanyak 26,56 persen.

Sejak Januari s.d. Desember 2023, kegiatan Edukasi yang telah dilaksanakan oleh OJK Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 73 kegiatan dan telah menjangkau 10.908 orang, dengan komposisi 51 persen merupakan wanita.
Sepanjang tahun 2023, OJK Provinsi Kalimantan Selatan menerima 295 pengaduan secara langsung (walk-in) dan 282 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) baik melalui web maupun surat. 11 di antaranya diteruskan penyelesaiannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). 151 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 130 pengaduan dari sektor IKNB, dan 1 pengaduan dari sektor Pasar Modal. Pokok permasalahan yang diadukan umumnya mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Restrukturisasi Kredit, Fraud Eksternal, Perilaku Petugas Penagihan, dan Persoalan Klaim. Berdasarkan catatan OJK, semua pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Lembaga Jasa Keuangan terkait.

Dari sisi permintaan SLIK, sejak Januari s.d. Desember 2023, OJK Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima total 9.521 permintaan SLIK. Secara rerata, OJK memproses 36 permintaan SLIK per hari. Angka tersebut meningkat sebesar 268,13 persen yoy.

Sampai dengan triwulan IV Tahun 2023, dari 14 TPAKD yang telah terbentuk di Provinsi Kalimantan Selatan, terdapat 8 TPAKD Kab/Kota yang melaksanakan program K/PMR dengan total plafon sebesar Rp47,76 miliar dan menjangkau 4.780 debitur. Terdapat peningkatan penyaluran sebanyak 36,33 persen atau sebesar Rp12,7 miliar. Percepatan akses keuangan daerah melalui implementasi program TPAKD diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. OJK Provinsi Kalimantan Selatan mendorong seluruh TPAKD agar melaksanakan program K/PMR pada tahun 2024.

Pada tanggal 4 Januari 2024, OJK Provinsi Kalimantan Selatan menggelar audiensi dengan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendiskusikan terkait Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di Kalimantan Selatan. OJK dan Anggota Satgas PASTI berkomitmen untuk semakin memperkuat sinergi dalam rangka melaksanakan kegiatan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktifitas keuangan tanpa izin lainnya guna melindungi masyarakat. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama