Trending

Masyarakat Diimbau Tidak Gunakan Visa Ziarah untuk Berhaji, Ini Risikonya



BANUATODAY.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.

“Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang Undang di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu beresiko,” kata Ishfah saat ditemui para awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

“Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah,” tegas pria yang akrab disapa Gus Alex.

Gus Alex mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.

Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

“Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko,” Tuturnya.

Dikatakan Gus Alex, jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah. Ia akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi. “Resiko terbesar dideportasi,” tegas Gus Alex.

Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah. “Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah.” Ungkap pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji,” pungkasnya. (pr/fzl)

Lebih baru Lebih lama