Trending

Menaker Tegaskan THR Dibayar H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dibayarkan perusahaan h-7 Lebaran.

Untuk itu, Menaker akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal pembayaran THR.⁠

“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum lebaran. Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan,” tegasnya. 

Ida juga menegaskan perusahaan tidak boleh membayarkan THR secara mencicil.

“Minggu ini segera dikeluarkan SE-nya, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Menurut Menaker, aturan diterbitkan untuk mengingatkan agar THR dibayarkan secara tuntas. (nt/niz)

Lebih baru Lebih lama