Trending

Bersama BPSDMD Kalsel, Komisi I DPRD Kalsel Kunjungi Bandiklat DIY

KUNKER - Komisi I DPRD Kalsel bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah kunjungi Badan Diklat DIY.

BANUATODAYCOM, D.I. YOGYAKARTA - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama salah satu mitra kerjanya yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalsel gelar kunjungan kerja (kunker) ke Badan Diklat Daerah Istimewa Yogyakarta (Bandiklat DIY), Rabu (8/5/2024). Kunker kali ini dalam rangka komparasi terkait kontribusi Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau Pelatihan Kepemimpinan (PKP).

Selaku pimpinan rombongan, Sekretaris Komisi I, Suripno Sumas, dalam penyampaian maksud dan tujuan kedatangannya mengatakan status BPSDM Provinsi Kalsel yang saat ini sudah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kini mendapat beberapa kendala.

“Ada kendala-kendala yang terjadi yaitu terhadap pungutan-pungutan yang menurut ketentuan PP 35 tadi itu tidak dibolehkan kecuali harus dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah, sedangkan BPSDM kita sampai saat ini belum memiliki peraturan daerah apalagi peraturan gubernurnya,” tutur Suripno.

Suripno mengatakan hal tersebut membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPSDM Provinsi Kalsel menurun sangat signifikan. Untuk mendorong peningkatannya, Komisi I DPRD bersama BPSDM ingin segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) seperti Perda yang saat ini sudah dimiliki DIY.

Kepala Bidang Pengembangan Kemitraan dan Kerjasama Bandiklat DIY, Sugeng Wahyudi, mengatakan langkah pembentukan Perda yang direncanakan DPRD dan BPSDM Provinsi Kalsel sudah benar untuk meningkatkan PAD.

Lebih lanjut ia mengatakan terbuka untuk memberikan informasi lebih dalam terkait substansi isi perda yang selama ini menjadi landasan Bandiklat DIY sebagai acuan DPRD dan BPSDM Provinsi Kalsel dalam penyusunan Perda tersebut.

“Sebagai saran, memang untuk perda ini sebaiknya dari inisiatif DPRD, karena jika perdanya diajukan oleh BPSDM maka harus melewati beberapa proses yang lebih panjang, mengingat dikatakan tadi perda ini diharapkan segera selesai di 2024 dan segera bisa digunakan,” pungkasnya. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama