Trending

Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Mendapat Remisi dari Kemenkumham RI

ILUSTRASI - Gedung Kemenkumham RI.

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Hari Waisak menjadi keistimewaah untuk para tahanan narapidana yang beragama Buddha.

Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) memberi remisi Waisak kepada 1.168 narapidana kepada pemeluk agama tersebbut.

"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang, namun dari jumlah tersebut 1.168 diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK)," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).

Rinciannya, sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Sementara 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

Menurutnya, besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. "Tidak terdapat anak binaan yang beragama Buddha," kata dia.

Adapun wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak yakni Sumatera Utara dengan 219 narapidana. 

Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

Deddy mengatakan, pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana senilai Rp683.910.000. Di mana dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000.

Diketahui, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. (nas/sun)

Lebih baru Lebih lama