BANUATODAY.COM,BANJARMASIN - BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bagi Ekosistem Desa, RT/RW, BPD, dan Perangkat Desa Sesuai Permendagri nomor 15 Tahun 2024 dan Undang-undang nomor 3 Tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut Hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala Masturi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tala M Darmin, dan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tala.
Pihak penyelenggara kegiatan yakni BPJS Ketenagakerjaan KCP Pelaihari menghadirkan jaksa Kejaksaan Negeri Tala sebagai narasumber yakni Kasi Datun Rendy Aditya dan Kasi Pidsus Akhmad Rifani.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pelaihari juga menghadirkan satu kepala desa (kades) yaitu Kades Telaga Langsat Rudi Cahyo Purnomo yang sejak 2024 telah melaksanakan perlindungan jamsostek secara menyeluruh yakni pada aparatur desa staf, hingga staf BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Kegiatan FGD tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Murniati didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pelaihari Desmond Renhat.
Murniati menegaskan, sesuai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, seluruh aparatur desa, staf, hingga LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib didaftarkan pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, LKD meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pada pertemuan tersebut pihak BPJS Ketenagakerjaan Pelaihari menyebutkan bahkan hingga saat ini masih ada sebelas pemerintah desa pada enam kecamatan yang belum melakukan perlindungan jamsostek pada aparatur desanya.
Kesebelas pemdes tersebut yakni Desa Handil Babirik dan Handil Labuan Amas di Kecamatan Bumi Makmur. Lalu, Pemdes Alur dan Muara Asam-asam di Kecamatan Jorong.
Kemudian empat pemdes di Kecamatan Bati-bati yaitu Desa Bentok Darat, Kait-kait, Padang, dan Sambangan. Pemdes Gunung Makmur di Kecamatan Takisung, Pemdes Salaman di Kecamatan Kintap, dan Pemdes Sarikandi di Kecamatan Kurau
Namun data tersebut diklarifikasi oleh Plt Camat Kurau M Aminullah. "Pagi tadi sudah dibayarkan premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa setempat. Jadi, sisa sepuluh desa," jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pelaihari Desmond Renhat mengatakan, sosialisasi tentang pentingnya mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa telah sering disampaikan. Namun faktanya hingga sekarang ada yang belum juga menunaikan kewajiban itu.
Karena itu pihaknya menghadirkan Kades Telaga Langsat Rudi Cahyo Purnomo sebagai pembanding progresif yang bahkan telah melakukan perlindungan jamsostek bagi aparatur desa hingga staf. Lebih dari itu juga telah merencanakan mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Camat Pelaihari Agus Setiyo kemudian mencoba mengurai benang merah di balik kondisi lambannya perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi staf pemdes, staf BPD, dan LKD di Tala yakni belum adanya mata anggaran untuk itu.
"Dari segi regulasi memang sudah sangat jelas dan kita semua sudah tahu dan sangat ingin melaksanakannya. Namun ada kendala pada tingkat teknis yaitu belum ada rumahannya atau belum ada rekening mata anggarannya. Data dan dana sudah siap, tapi.ketika hendak menginput tidak bisa karena rumahannya belum ada," papar Agus
Mata anggaran yang ada, sebutnya, hanya untuk kades beserta aparatur desa. Staf desa tidak termasuk. Hal ini yang memunculkan keraguan dan kebingungan pada tingkat teknis akibat kekurangharmonisan antara regulasi yang ada dengan level teknis.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Murniati menegaskan pemerintah pusat telah memberikan solusi terkait hal tersebut. Pembayaran premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi staf pemdes dan LKD termasuk BPD bisa melalui mata anggaran aparatur desa.
"Ini bukan kata kami, kami hanya menyampaikan arahan pusat. Di daerah lain faktanya bisa. Bahkan ada yang sudah jalan sejak 2016 lalu hingga bagi BPD," kata Murniati.
Dikatakannya, risiko kerja selalu mengintai tiap saat. "Sudah banyak Ketua RT yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal. Kalau kita masih terus berkutat tentang hal teknis tersebut, kapan selesainya. Sementara kalau ada yang mengalami kecelakaan kerja, kita tidak bisa memberikan perlindungan karena belum terdaftar sebagai peserta," jelas Murniati.
Pada pertemuan itu narasumber dari Kejari Tala meminta seluruh camat yang hadir untuk segera menindaklanjuti ke seluruh pemdes masing-masing untuk segera mengalokasikan anggaran untuk pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi staf pemdes, BPD dan LKD.
Sesuai aturan, APBDes yang bisa digunakan untuk pembayaran premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yakni yang bersumber dari APBD yaitu Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan DD (Dana Desa) yang bersumber dari APBN tidak boleh digunakan untuk hal tersebut.
Para camat mengusulkan agar pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa, staf, BPD, dan LKD dianggarkan melalui APBD agar tak membebani pemdes.
Seluruh camat juga menyatakan kesiapanmya untuk melaksanakan perlindungan jamsostek secara menyeluruh tersebut. Disepakati, dalam waktu dekat akan dilakukan studi banding ke daerah di Kalsel yang telah melaksanakannya.
Sementara itu camat yang masih terdapat pemdesnya belum mendaftarkan aparatur desa pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mereka menyatakan kesiapan untuk menyelesaikannya dalam bulan ini juga.
Pada FGD tersebut juga terungkap, Pemkab Tala sebenarnya telah menyediakan anggaran tambahan pada APBDes untuk keperluan pembayaran premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa.
Namun ada beberapa pemdes yang tidak melaksanakannya karena dana tambahan tersebut digunakan untuk keperluan lain yang dinilai lebih mendesak (urgen) seperti pembenahan infrastruktur di desa.
Sementara itu secara mandiri, juga ada aparatur desa yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Namun pada sistem di BPJS Ketenagakerjaan tidak terbaca karena pendaftaran kepesertaan tersebut tidak melalui lembaga pemerintah desa.
Kepala Disnakerind Tala mengatakan Pemkab Tala terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan perlindungan jamsostek bagi aparatur desa secara menyeluruh, BPD, dan LKD.
Diharapkan pada 2025 mendatang semuanya telah terdaftar pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).(naz/fsl)