![]() |
TUNTUTAN - Pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa korupsi di Dinas PUPR Kalsel oleh JPU KPK di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu 11 Juni 2025.(Istimewa) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, dituntut 5 tahun 8 bulan dan membayar uang pengganti Rp16 miliar.
Sidang dengan pembacaan surat tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalsel digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/6/2025).
JPU KPK menegaskan Ahmad Solhan terbukti memenuhi perbuatan pidana korupsi dan gratifikasi sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan.
JPU KPK juga meminta, apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam sidang, JPU KPK juga menuntut terdakwa Yulianti Erlinah 4,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
JPU berkeyakinan mantan Kabid Cipta Karya ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 65 KUHP.
Yulianti juga dituntut untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4 miliar.
"Apabila tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita untuk negara, dan apabila tidak cukup maka diganti dengan hukuman tiga tahun penjara," ucap JPU.
Terhadap terdakwa Agustya Febri Andrean, JPU menuntut 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp500 subsider lima bulan penjara sebagaimana pasal 12 B juncto pasal 55 juncto pasal 65 KUHP.
Sementara terdakwa H Ahmad dituntut hukuman 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara sebagaimana pasal 12 B juncto pasal 55 juncto pasal 65 KUHP. (nt/ewa)