AMAN : Stok BBM dan LPG jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dipastikan aman oleh Hiswana Migas Kalsel. |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Hiswana Migas Kalimantan Selatan memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) tetap aman menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Hj. Muliana Yuniar, Ketua Hiswana Migas Kalsel, pada Sabtu (21/12/2024).
“Menjelang Nataru yang akan datang, kondisi LPG dan BBM aman, tidak ada pengurangan,” ungkap Hj. Muliana Yuniar kepada rekan-rekan media. Ia menegaskan bahwa distribusi LPG dan BBM berjalan normal dan kebutuhan masyarakat akan tetap terpenuhi.
Di Banjarmasin sendiri, terdapat 700 pangkalan . Jumlah tersebut meningkat setelah dilakukan pemecahan sistem dari satu desa satu pangkalan menjadi lebih tersebar. Selain itu, Yuniar juga menambahkan bahwa permintaan LPG dan BBM jelang Natal dan Tahun Baru tidak menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan momen Ramadhan, di mana biasanya terjadi peningkatan permintaan yang lebih besar.
“Tidak ada lonjakan signifikan jelang momen Nataru ini. Situasinya jauh berbeda dengan Ramadhan,” ujarnya.
Untuk memastikan kelancaran distribusi energi, 31 SPBU Siaga di jalur utama dan 18 SPBU yang beroperasi selama 24 jam. Hal ini dilakukan agar kebutuhan BBM di masa libur panjang tetap terlayani dengan baik.
Sementara itu, Wakil Ketua Hiswana Migas Kalsel, HM Irfani, menjelaskan kebijakan distribusi LPG yang diatur dengan sistem identitas. “Untuk saat ini, masyarakat dapat membeli maksimal lima tabung LPG per bulan menggunakan satu KTP,” jelasnya.
Hiswana Migas juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terhadap pasokan BBM dan LPG selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Persiapan telah dilakukan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat.
Sebagai tambahan, mengacu pada edaran No. B-2461/MG.05/DJM/2002, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan penggunaan LPG 3 kg. Tabung LPG bersubsidi ini dilarang digunakan oleh usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, serta usaha jasa las. Larangan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan hanya digunakan oleh masyarakat miskin sesuai peruntukannya. (naz/fsl)