Trending

OJK: SLIK Bukan Penentu Tunggal dalam Pemberian Kredit

TEGAS : OJK tegaskan SLIK bukan satu satunya penentu dalam pemberian kredit kepada masyarakat.

 

BANUATODAY.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan satu-satunya pertimbangan dalam proses pemberian kredit oleh lembaga keuangan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang memiliki catatan kredit tidak lancar untuk tetap mengakses fasilitas pembiayaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa fungsi utama SLIK adalah untuk mengurangi risiko informasi yang tidak seimbang (asymmetric information) antara nasabah dan penyedia jasa keuangan. “SLIK lebih ditujukan untuk mendukung kelancaran proses kredit serta memperkuat penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan. Namun, SLIK tidak menjadi satu-satunya acuan dalam keputusan pemberian kredit,” ujar Mahendra, Selasa (14/1).

Kredit untuk Semua Lapisan

Mahendra menekankan bahwa tidak ada aturan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan riwayat kredit bermasalah. Hal ini berlaku khususnya untuk kredit dengan nilai kecil atau penggabungan fasilitas kredit baru. “Peluang tetap terbuka, meskipun debitur memiliki histori kredit non-lancar sebelumnya. Yang penting, ada evaluasi menyeluruh yang mempertimbangkan faktor-faktor lain,” tambahnya.

Data terbaru menunjukkan bahwa hingga November 2024, sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru telah diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki catatan kredit tidak lancar. Angka ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam sistem perbankan untuk mendukung akses masyarakat terhadap pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kanal Pengaduan Nasabah

Dalam upaya meningkatkan layanan, OJK juga menyediakan kanal pengaduan khusus bagi nasabah yang menghadapi kendala terkait data SLIK. Nasabah yang merasa dirugikan atau kesulitan mendapatkan KPR dapat menghubungi kontak layanan di 157. “Kami ingin memastikan bahwa laporan seperti keterlambatan pembaruan data atau surat keterangan lunas dapat segera ditangani,” jelas Mahendra.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dengan berbagai latar belakang ekonomi dapat menikmati akses perumahan yang lebih terjangkau.

Harapan untuk Kemudahan Kredit

Langkah OJK ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, terutama pengembang properti yang sebelumnya mengeluhkan sulitnya masyarakat mengakses KPR akibat catatan kredit di SLIK. Dengan pendekatan yang lebih inklusif, diharapkan proses pemberian kredit menjadi lebih adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Masyarakat yang memiliki pertanyaan atau pengaduan terkait kredit dapat langsung menghubungi layanan pengaduan OJK untuk mendapatkan solusi terbaik. “Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan dan kemudahan akses pembiayaan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Mahendra. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama