![]() |
ARAHAN - Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda menyampaikan arahan terkait penanganan darurat sampah. (Pemko Banjarmasin) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Banjarmasin saat ini sedang dalam kondisi darurat sampah pascapenutupan TPA sampah Basirih.
Guna memastikan keberlangsungan program penangangan darurat sampah berjalan dengan masif, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas instruksi Wali Kota Banjarmasin mengumpulkan seluruh camat, lurah beserta pengelola TPS maupun rumah pilah se-kota Banjarmasin terkait sosialisasi pilah hingga pengelolaan sampah, di Aula Kayuh Baimbai, Jumat (04/04/2025).
Pemko juga mengundang Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi), Wilda Yanti sebagai narasumber, turut dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, Ketua TP PKK Kota Banjarmasin, Hj Neli Listriani, Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Sejumlah kepala SKPD beserta jajaran terkait.
Pada kesempatan itu, Ikhsan Budiman menyampaikan bahwa pihaknya sedang merancang sistem pengelolaan sampah yang lebih teknis, termasuk penjadwalan pembuangan sampah berdasarkan jenisnya.
“Sesuai arahan Wali Kota, kita sudah mensosialisasikan pemilahan sampah dari rumah. Secara teknis, nantinya bisa saja kita tetapkan hari tertentu untuk sampah organik dan hari lain untuk sampah non-organik,” ucap Ikhsan.
Menurutnya, upaya uji coba yang telah dilakukan, seperti larangan membuang sampah selama dua hari, memberikan gambaran tentang kesiapan masyarakat,
"Jika kita terjemahkan lebih teknis, aturan ini bisa dituangkan dalam bentuk surat edaran atau peraturan yang lebih spesifik,” tambahnya.
Dirinya juga menekankan bahwa aturan yang akan diterapkan lebih berfokus pada tata cara dan kebiasaan memilah sampah, bukan pada sanksi. (pem)