![]() |
PARIPURNA: DPRD Banjar gelar rapat Paripurna mengenai Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan usulan penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalsel. - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, MARTAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 24 April 2025, dengan membahas dua agenda penting: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan usulan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna lantai dua Gedung DPRD Banjar ini dipimpin oleh Ketua DPRD Agus Maulana, didampingi Wakil Ketua Akhmad Rizanie Anshari dan Ali Murtadho. Hadir mewakili Bupati Banjar, Wakil Bupati Said Idrus Al Habsyi turut menyampaikan pandangan resmi pemerintah daerah terhadap kedua Raperda tersebut.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya sektor transportasi sebagai fondasi pembangunan daerah. Dengan posisi geografis Kabupaten Banjar yang strategis dalam jaringan transportasi regional Kalimantan Selatan, ia menilai perlunya sistem transportasi yang tertata, efisien, dan berkelanjutan.
"Masalah seperti kemacetan, keterbatasan infrastruktur, serta tingginya angka kecelakaan harus kita jawab dengan kebijakan yang relevan dan terintegrasi," ujarnya. Raperda ini nantinya akan mengatur moda transportasi darat, sungai, hingga udara, menyesuaikan dengan kondisi alam dan potensi perairan Banjar.
Agenda berikutnya yang tak kalah penting adalah usulan penambahan penyertaan modal sebesar Rp3,4 miliar lebih kepada Bank Kalsel. Menurut Wakil Bupati, penambahan ini bertujuan memperkuat peran Bank Kalsel sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas akses layanan keuangan masyarakat.
“Tujuan utamanya bukan hanya meraih keuntungan, tetapi juga memberi manfaat luas seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan layanan perbankan daerah, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Usulan ini juga mengacu pada regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Perbendaharaan Negara hingga ketentuan terbaru tentang Pemerintahan Daerah dan BUMD, memastikan langkah ini sah dan terarah.
Raperda penyertaan modal ini akan mencakup lima hal pokok: mekanisme penyertaan, tata kelola, dividen, pelaporan serta pengawasan, dan sistem pembiayaannya.
Wakil Bupati pun berharap agar proses pembahasan kedua Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang implementatif.
“Semoga ikhtiar kita membangun Banjar yang Maju, Mandiri, dan Agamis senantiasa diberkahi Allah SWT,” tutupnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran Sekretariat Daerah, kepala SKPD, staf ahli, asisten daerah, serta Direktur Bank Kalsel. (naz/fsl)