![]() |
DISITA - Ribuan liter solar disita Polda Kalsel dari sebuah kios di jalan By Pass Kandangan.(Polda Kalsel) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan membongkar praktik penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Penimbunan solar itu terjadi di sebuah kios eceran di Jalan By Pass Kandangan, Desa Jambu Hilir, karena diduga menimbun 1.310 liter solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Penggerebekan yang dipimpin Subdit 5 Tipidsiber ini terjadi pada Minggu (13/4/2025) siang.
Polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu S (48) sebagai pemilik kios, ARN (penjaga kios), dan SH (sopir pengangkut BBM ilegal).
“Kami tidak akan diam melihat subsidi disalahgunakan. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal hak masyarakat!” tegas AKBP Riza Muttaqin, Wakil Direktur Krimsus Polda Kalsel, dalam konferensi pers Selasa, (15/4/2025).
AKBP Riza menjelaskan, para pelaku memodifikasi dua mobil Isuzu Panther dengan pompa dan selang khusus untuk menyedot solar subsidi jenis Akrasol.dari SPBU.
Solar itu kemudian dipindahkan ke jerigen dan dijual dengan harga Rp10.500–Rp11.000 per liter, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Polisi menyita 140 jerigen, dua mobil, mesin pompa, selang, corong, dan struk penjualan sebagai barang bukti. Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.
“Kami akan terus mengejar siapa pun yang bermain curang. Energi bersubsidi bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan pribadi,” tambah AKBP Riza.
Polisi juga mengajak masyarakat mendukung pengawasan distribusi BBM subsidi. (pol)