Trending

Kuasa Hukum Keluarga Juwita Soal Rekonstruksi Oleh Oknum TNI AL : Tergambar Pembunuhan Berencana

 

BERENCANA - Rekonstruksi pembunuhan Juwita oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran.(Istimewa)

BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Denpom TNI Angkatan Laut (AL) Banjarmasin gelar Rekonstruksi, kasus tewasnya jurnalis Banjarbaru – Kabupaten Banjar Juwita (23), yang dihabisi oleh oknum Anggota TNI AL bernama Jumran 22 Maret 2025.

Rekonstruksi tersebut di gelar di Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025). Tempat ditemukannya jasad Juwita dan dikawal ketat oleh anggota kepolisian dari Polres Banjarbaru.

Sebanyak 33 reka adegan yang diperagakan oleh Jumran, untuk menghabisi korban Juwita. Rekontruksi tersebut juga disaksikan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Juwita.

“Hari ini kita telah bersama-sama menyaksikan rekontruksi pembunuhan yang mehilangkan nyawa korban Juwita. Rangkaian rekontruksi nya seperti yang kita lihat tadi, korban Juwita dipindah ke belakang mobil, kemudian dilakukan lah peristiwa pembunuhan, dengan cara di piting dan di cekik,” papar Dedi Sugianto Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Juwita.

Rekontruksi hari ini, bebernya, terfokus pada terjadinya peristiwa pembunuhan, rekonstruksi tersebut sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka Jumran, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Rekonstruksi tersebut digambarkan pada keterangan dari tersangka saat dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Bagaimana dia melakukan perbuatan pembunuhan sebagaimana pasal 340 tadi, serta ada saksi yang melihat bahwa ada suara pintu mobil, kemudian melihat korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, seperti kita lihat bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban, sampai meletakannya di pinggir jalan, serta menghilangkan bukti, seperti handphone hingga sepeda motor korban yang di cuci.

“Melalui rekonstruksi ini kita sudah melihat, dan mendapatkan gambaran, bagaimana tersangka melakukan perbuatannya menghabisi nyawa korban Juwita, versi rekonstruksi hari ini sebagaimana pengakuan dari tersangka,” pungkas Dedi Sugianto. (nt)

Lebih baru Lebih lama