![]() |
PENDAPAT - Gubernur Kalsel H. Muhidin mengenakan batik cokelat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Kemendagri.(Adpim Kalsel) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Gubernur Kalsel H. Muhidin mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Rapat tersebut beragendakan pembahasan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu salah satunya tentang dana transfer pusat ke daerah serta membahas mengenai kondisi fiskal hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing daerah.
Tampak Gubernur Kalsel, H. Muhidin tengah duduk di antara Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pun menyampaikan tentang komisinya tersebut mempunyai tugas untuk mengawasi dana transfer pusat ke daerah. Selama ini, DPR RI belum melakukan pengawasan terhadap transfer itu.
“Begitu APBN ditransfer ke APBD masing-masing, maka kemudian ruang pengawasan tidak dilakukan,” kata Rifqinizamy mengawali rapat.
Selanjutnya paparan Gubernur Kalsel, H. Muhidin menjelaskan tentang dukungan pilkada serentak, jumlah calon kepala daerah, pelantikan kepala daerah (20 Februari), putusan MK Banjarbaru (19 April), pelaksanaan PSU Banjarbaru, penetapan pemenang PSU (21 April) hingga hasil PSU yang digugat kembali (23 April).
“Yang terhormat Pimpinan beserta jajaran Komisi II DPR dan ibu Wamen, kemudian kami hormati rekan-rekan yang sama Gubernur maupun Wakil Gubernur yang datang hari ini. Mengenai penyelenggaraan PSU pada Sabtu, 19 April yang lalu ini aman,” sampai Gubernur H. Muhidin dalam rapat.
Hal itu, menurut Gubernur H. Muhidin tak lepas berkat kedatangan langsung oleh Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang mengawasi langsung PSU di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Namun, Gubernur H. Muhidin memohon kepada Komisi II DPR RI yang bertanggungjawab soal pemilu dapat menegakkan hukum dalam permasalahan gugatan PSU. Apalagi, tidak ada temuan dari Bawaslu terkait dugaan tersebut.
Kemudian, Gubernur H. Muhidin juga memaparkan terkait realisasi transfer pusat ke daerah (Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan TA 2021-2024), Postur APBD 2024-2025 hingga realisasi total Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lalu, alokasi dana transfer TA 2025 mengenai dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), DAK dan fisik-nonfisik, instensif fiskal, serta bantuan keuangan.
“Ada catatan bahwa TA 2023 itu transfer pusat yang belum bayar. Itu senilai 1,399 Triliun dan kami memohon kepada komisi II agar dibayar secepatnya ini kepada kami,” ungkap Gubernur H. Muhidin ditengah rapat berlangsung.
Lalu, ada mengenai BUMD dan BLUD Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur H. Muhidin mengakhiri pemaparan tersebut yang dipuji langsung oleh pimpinan rapat yakni Muhammad Rifqinizamy Karsayuda karena paparan yang singkat dan jelas.
Menurut Rifqinizamy, paparan oleh Gubernur Kalsel H. Muhidin mestinya di awal rapat sehingga dapat menginspirasi oleh peserta lainnya. Kemudian, dia menjelaskan mengenai rasio PAD dan APBN.
“Kalsel ini ya dalam grafik mengenai rasio PAD dan APBN itu persis ditengah-tengah. Karena posisinya itu 49,8% APBD dan 50% APBN,” pungkasnya.
Terakhir, Rifqinizamy berjanji akan memenuhi permintaan Gubernur H. Muhidin mengenai tagihan dana ke pusat. Dia menegaskan, pihak Komisi II DPR RI dengan Pemprov Kalsel nanti bersama-sama menagihnya sehingga lekas dapat dicairkan anggaran tersebut. (adp/sun)