Trending

Pemkab Barut Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

 

WAWANCARA: Pj Bupati Barut Drs. Muhlis usai meninjau posko banjir dan menyerahkan bantuan kepada warga terdampak, Selasa (22/4/2025) di Kelurahan Jambu - Foto Dok Nett


BANUATODAY.COM, KALTENG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) menetapkan secara resmi status Tanggap Darurat Bencana Banjir terhitung sejak tanggal 22 April hingga 5 Mei 2025. 

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Bupati Barut Nomor 188.45/144/2025 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Barut Drs. Muhlis.

Keputusan ini dikeluarkan setelah curah hujan tinggi yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Barut menyebabkan meluapnya sungai dan merendam sejumlah kecamatan, termasuk Teweh Tengah, Teweh Baru, dan Lahei. Sejumlah fasilitas umum dan rumah warga terdampak, serta terjadi gangguan akses transportasi dan pelayanan publik.

Dalam pernyataannya, Pj Bupati Barut Drs. Muhlis menyampaikan bahwa langkah cepat dan terkoordinasi harus segera diambil.

“Status tanggap darurat ini memungkinkan seluruh perangkat daerah, instansi teknis, dan unsur terkait untuk mengerahkan sumber daya secara maksimal. Keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak menjadi prioritas utama,” ujar Muhlis usai meninjau posko banjir dan menyerahkan bantuan kepada warga terdampak, Selasa (22/4/2025) di Kelurahan Jambu.


Pemerintah daerah juga telah menginstruksikan kepada BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta aparat kecamatan dan desa untuk bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik, membuka dapur umum, dan melakukan evakuasi jika diperlukan.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan TNI/Polri dan relawan dalam penanganan banjir ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tambahnya.

Dengan penetapan status ini, Kabupaten Barut dapat segera mengakses dana darurat dan bantuan dari pemerintah provinsi dan pusat untuk mempercepat penanganan bencana.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama