Trending

Pemuda di Jakarta Lakukan Kejahatan Siber Terhadap Gadis di Bawah Umur di Kalsel, Scam Porno Modus Game Mobile Legend

SIBER - Polda Kalsel konferensi pers pengungkapan kejahatan siber dengan korban seorang perempuan di bawah umur dan pelakunya pemuda di Jakarta.(Istimewa/Polda Kalsel)

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Seorang pria di Jakarta melakukan penipuan atau scam pornografi secara online dengan seorang gadis ingusan di Kalimantan Selatan.

Pemuda berinisiaL GCB (20) itu berhasil ditangkap di Citeureup, Jawa Barat pada 14 April 2025 oleh anggota Polda Kalsel. 

GCB tercatat merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat, diduga melakukan tindak pidana asusila melalui transaksi elektronik terhadap anak di bawah umur berinisal DNA (15). 

Kejahatan oleh pelaku terhadap korban berawal dari perkenalan keduanya melalui game online Mobile Legend pada November 2024. 

Kedunya kemudian intens berkomunikasi, dan pelaku mulai menjalankan aksinya. Tawaran untuk menaikkan rangking akun diberikan. Syaratnya korban harus menyerahkan akun beserta password.

"Tawaran diterima korban ranpa rasa curiga, dan bersedia menyerahkan akun beserta password akun Mobile Legend-nya," jelas Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, dalam konferensi pers, Selasa (15/4).

Setelah dapat mengakses dan menaikkan rangking akun milik korban, rupanya pelaku juga berhasil mengakses telepon genggam korban dari jarak jauh.

Dari situlah pelaku mulai melakukan pengancaman. Dia mengancam akan merestart ulang telepon genggam milik korban apabila tak mau mengirimkan foto telanjang dada.

Korban pun menuruti keinginan pelaku dan mengirimkan foto tersebut. Belum cukup, pelaku juga meminta untuk Video Call Seks (VCS). Untungnya korban menolak.

"Setelah mendapat foto, tersangka mengajak korban untuk VCS. Namun korban menolak,” jelas Riza Muttaqin.

Karena ditolak, pelaku kemudian menjual akun Mobile Legend tersebut media sosial Facebook pada 2 Januari 2025. Foto asusila korban pun dijadikan bonus kepada si pembeli.

Pada 8 April 2025 kasus inipun dilaporkan keluarga korban ke Ditreskrimsus Polda Kalsel. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada 14 April pelaku ditangkap di Polsek Citeureup, Jawa Barat.

Riza bilang, bahwa dari hasil penyidikan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut. “Kami juga masih mendalami apakah sendiri atau terorganisasi,” terangnya.

Lebih jauh, Riza mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar terus mengawasi anak-anaknya. Khususnya terkait dengan media sosial dan game online.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mawas anak-anaknya. Kerana selain sisi positif sisi negatif juga sangat banyak,” imbuhnya.

Atas perbuatannya GCB dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 45 B juncto pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan acmana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (pol)




Lebih baru Lebih lama