Trending

TPA Cahaya Kencana Jadi Sorotan, Komisi III Ragukan Komitmen DPRKPLH

PEMBUANGAN: TPA Cahaya Kencana jadi sorotan Komisi III DPRD Kabupaten Banjar. - Foto Dok

BANUATODAY.COM, MARTAPURA - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak, menyampaikan bahwa progres pemindahan sistem pembuangan sampah dari metode open dumping ke controlled landfill di TPA Cahaya Kencana baru mencapai sekitar 40 persen. Ia menyampaikan hal tersebut usai melakukan inspeksi bersama lima anggota komisi di lokasi TPA yang berada di Karang Intan, Rabu (16/4/2025).

Menurut Abdul Razak, meski ada upaya percepatan dari instansi terkait, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak tumpukan sampah terbuka, sehingga target penyelesaian penuh pada 30 April 2025 diragukan bisa tercapai. Meski begitu, ia mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), yang dinilainya telah memiliki anggaran memadai.

Ia menegaskan, ke depan, tidak boleh lagi ada praktik open dumping. Sampah yang dibuang ke TPA seharusnya sudah berupa residu, bukan campuran, karena hal ini menyulitkan pengelolaan. Ia juga meminta agar kementerian memberi kelonggaran waktu agar revitalisasi bisa berjalan maksimal.

Dari sisi teknis, Kepala UPT Pengelolaan Sampah dan Limbah, Adi Winoto, menyampaikan bahwa dari lima zona, baru dua yang sudah masuk tahap controlled landfill. Luas yang telah tertangani sekitar 2 hektare dari total 16,5 hektare. Adi menyebut bahwa pihaknya sudah meminta perpanjangan tenggat waktu kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), karena diperkirakan capaian maksimal hanya akan sampai 50 persen pada akhir April.

Selain itu, beberapa kendala seperti kerusakan salah satu dari empat unit ekskavator dan proyek pembangunan jalan sepanjang 1 km turut memperlambat progres revitalisasi. Sekretaris DPRKPLH, Gusti Rendy Firmansyah, menambahkan bahwa proses pengawasan juga berada di bawah DLH Provinsi, dan pihaknya akan kembali mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu jika target tak tercapai. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama