![]() |
MUDAH: JMO Memudahkan Peserta: Klaim BPJS Ketenagakerjaan. - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memiliki aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan layanan daring Lapak Asik yang dapat diakses oleh peserta dari manapun untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati berbagai layanan secara praktis, termasuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), tanpa perlu datang dan antre di kantor cabang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, Murniati, menjelaskan bahwa aplikasi JMO memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan klaim JHT karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Ada beberapa pembaharuan JMO saat ini salah satunya sudah bisa melakukan klaim dengan saldo dibawah 15 juta rupiah dimana sebelumnya hanya bisa dibawah 10 juta rupiah.
Dia menerangkan, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO yakni pertama peserta harus memiliki aplikasi tersebut dan dipastikan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Peserta melakukan proses pembuatan akun terlebih dahulu, selanjutnya setelah masuk dalam aplikasi dilanjutkan dengan pengkinian data. Setelah selesai peserta dapat melakukan klaim JHT-nya.
BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada pesertanya, salah satunya melalui pengembangan fitur-fitur dalam aplikasi JMO. Aplikasi JMO telah tersedia untuk pengguna Android dan Apple. "Kedepannya diharapkan semakin banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menggunakan JMO, sehingga peserta tanpa harus datang ke Kantor BPJS, Ucapanya.
Selain fitur klaim, lanjutnya, aplikasi JMO juga dilengkapi dengan berbagai fitur lainnya seperti Lacak Klaim, Cek Rumah Sakit Kerjasama, dan Lapor Kecelakaan Kerja. Tak hanya itu, terdapat pula fitur Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan berbagai promo dan diskon menarik dari merchant-merchant rekanan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Fitur-fitur ini kami hadirkan untuk memberikan layanan yang lengkap dan responsif terhadap kebutuhan peserta. Dengan JMO, peserta bisa melaporkan kecelakaan kerja dengan cepat, mengecek apakah perusahaannya sudah membayarkan iuran atau belum, hingga menikmati manfaat tambahan lainnya,” tambah Murniati.
Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp15 juta, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan alternatif layanan klaim melalui website Lapak Asik, yang dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor. Prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs resmi Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
4. Cek kembali data yang diisi, lalu klik “Simpan”.
5. Periksa email untuk menerima jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
6. Ikuti wawancara online untuk proses verifikasi.
7. Proses pencairan dana ke rekening peserta akan berlangsung dalam waktu 3 sampai dengan 5 hari kerja.
Dengan semakin masifnya pemanfaatan layanan digital seperti JMO dan Lapak Asik, BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses hak-haknya, tanpa harus mengantre ataupun datang langsung ke kantor. Tutup Murniati. (naz/fsl)